Koster Ajukan Dana Alokasi Desa Adat dan Subak Rp 530 Miliar ke Kemenkeu

Koster Ajukan Dana Alokasi Desa Adat dan Subak Rp 530 Miliar ke Kemenkeu

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 23 Jul 2023 21:25 WIB
Konferensi Pers penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tentang Provinsi Bali oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Konferensi pers pKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023). (Rizki Setyo Samuder
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengajukan surat ke Menteri Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Menteri Dalam Negeri untuk pendanaan pemajuan desa adat dan subak. Total anggaran yang diajukan Rp 530 miliar.

"Untuk saat ini karena baru memulai saya sudah mengajukan surat ke Menteri Keuangan, Bappenas dan Mendagri untuk mendukung pendanaan pemajuan desa adat, subak, totalnya Rp 530 miliar," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/7/2023).

Koster sempat mengatakan jika dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, ia berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa mengalokasikan untuk desa adat dan subak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kita lebih cepat melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di desa adat, termasuk juga program untuk pembangunan desa adat secara keseluruhan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan jika peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa adat telah diselenggarakan secara bergantian. "Sekarang diselenggarakan pelatihan dan pendidikan bagi prajuru desa adat, yang diselenggarakan oleh Universitas Hindu Indonesia," kata Koster.

ADVERTISEMENT

"Karena jumlahnya banyak 1.493 desa adat, prajurunya banyak tiap desa adat makanya dilakukan secara bergantian," imbuhnya.




(nor/nor)

Hide Ads