Penantian 65 Tahun, UU Provinsi Bali Diyakini Bisa Tingkatkan Perekonomian

Denpasar

Penantian 65 Tahun, UU Provinsi Bali Diyakini Bisa Tingkatkan Perekonomian

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 23 Jul 2023 19:55 WIB
Konferensi Pers penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tentang Provinsi Bali oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Konferensi pers penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tentang Provinsi Bali oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023). (Rizki Setyo Samuder
Denpasar -

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung meyakini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dapat tingkatkan roda perekonomian. Apalagi, Pemerintah Provinsi Bali bisa membuat kebijakan baru yaitu pungutan wisatawan asing.

"Undang-Undang ini kami harapkan bisa membuat Bali melompat jauh secara ekonomi, karena ini Undang-Undang menjelaskan adanya income yang didapatkan Pemerintah Bali, melalui Peraturan Daerah," ujar Doli saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

Selain itu, Pemprov Bali juga akan mendapatkan dana kontribusi kepada perusahaan-perusahaan lingkungan hidup, dan juga bantuan sosial terhadap pihak ketiga untuk pengembangan pembangunan di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu saya berharap kalau besok Perdanya sudah diputuskan, ya 2025 paling cepat wajah Bali ini sudah harus berubah, harus lebih maju masyarakatnya, income per kapitanya melonjak tinggi, infrastrukturnya dan perekonomiannya cepat," harap Doli.

Ia juga berharap dengan adanya Undang-Undang Provinsi Bali dapat mendatangkan lebih banyak lagi wisatawan asing maupun lokal untuk datang ke Bali. Doli pun sedikit menceritakan jika Undang-Undang Provinsi Bali disahkan setelah 65 tahun penantian.

ADVERTISEMENT

Sebab, Undang-Undang Provinsi Bali sebelumnya dituang di dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1968 bersama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTB).

"Kami bertekad untuk merapikan, karena Undang-Undang Dasar 45 pembentukan provinsi dan kabupaten/kota itu harus berdasarkan masing-masing satu UU. Nah selama ini kami menemukan ada 20 provinsi dan 241 kabupaten/kota yang memang masih bergabung dengan provinsi lain, dan alasan hukumnya masih UU risk," jelasnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan jika ini menjadi momentum untuk upaya melakukan akselerasi dan inovasi pembangunan Bali di masa datang. Pembangunan yang berkaitan dengan adat istiadat, seni budaya serta kearifan lokal, dan juga pembangunan perekonomian infrastrukturnya.




(nor/nor)

Hide Ads