DPR RI Serahkan UU Provinsi Bali, Berharap Bali Berubah Lebih Baik di 2025

Denpasar

DPR RI Serahkan UU Provinsi Bali, Berharap Bali Berubah Lebih Baik di 2025

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 23 Jul 2023 19:25 WIB
Penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Denpasar -

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyerahkan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

Penyerahan tersebut disambut baik oleh Gubernur Bali Wayan Koster beserta kepala daerah kabupaten/kota se-Bali. Doli berharap jika adanya undang-undang ini, wajah Bali akan berubah lebih baik pada 2025.

"Saya berharap masyarakat Bali solid mendukung pemerintah, saya berharap mungkin setidaknya 2025 atau 2026 wajah Bali berubah dari baik jadi lebih baik," ujar Doli saat pidatonya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli mencontohkan jika fenomena akhir-akhir ini banyak memperlihatkan turis asing nakal di Bali. Dengan adanya undang-undang tersebut, ia berharap sudah tidak ada lagi kejadian serupa.

Hal ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan mengeluarkan kebijakan pungutan bagi turis asing sebesar Rp 150 ribu tahun depan.

ADVERTISEMENT

"Undang-undang ini satu-satunya provinsi yang jelas langsung perolehan income-nya, awalnya soal desa adat atau subak tidak ada, tapi kami coba akhirnya masuk," ungkap politikus Partai Golkar itu.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya turut menjelaskan beberapa isi undang-undang tersebut yang nantinya sudah tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Dengan adanya undang-undang Provinsi Bali, Pemprov Bali telah mendapatkan empat sumber pendanaan yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan budaya desa adat dan subak. Kedua, dari pungutan wisatawan asing. Ketiga, kontribusi bagi badan usaha. Dan keempat, dana tanggung jawab sosial badan usaha.

"Ini yang luar biasa, jadi sebenarnya walaupun tidak secara khusus disebut sebagai judul otonomi khusus, Provinsi Bali mirip-mirip otonomi khusus, yang penting kan isinya. Nggak perlu nyebut capcay yang penting rasa capcay," ujar Koster mengundang gelak tawa dan tepuk tangan.

Sempat, dalam pembahasan DPR RI, Doli mengatakan jika Undang-Undang Provinsi Bali ini dibahas paling akhir. Ia bercerita jika sempat di fitnah jika Komisi II DPR RI terlalu sentimen terhadap Bali.

"Makanya saya ke sini mau menjelaskan ke masyarakat tidak ada sentimen, apa cuma kita harus tepat untuk dapat sesuatu yang lebih besar, harga 65 tahun harus dibayar mahal," jelas Doli.

Senada dengan Koster, Doli setuju jika Undang-Undang Provinsi Bali berbeda dengan yang lain.

"Pertama saya dapat info pakar negara bahwa undang-undang Bali inovasi dari sisi ketatanegaraan, UU yang spesifik mengatur kebijakan Pemerintah Pusat, nggak ada yang lain kecuali Bali," ucapnya.

Penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 tentang Provinsi Bali ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Bupati/Walikota se-Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, OPD tingkat Provinsi, dan beberapa tokoh masyarakat adat.




(nor/nor)

Hide Ads