Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar menerima sembilan pengaduan dari warga hingga Juli 2023. Pengaduan tersebut didominasi perihal tarif parkir yang tak sesuai dan kehilangan helm.
Terkait keluhan tersebut, perusahan yang dulu bernama Perusahan Daerah (PD) Parkir itu menegaskan kehilangan helm di area parkir tak bisa diganti. Sebab, tak ada aturan soal itu.
Kasubag Pelaporan dan Pengaduan Perumda BPS Kota Denpasar Desak Made Ekaprastyawati merinci sembilan pengaduan tersebut terdiri dari enam pengaduan lewat WhatsApp (WA) dan tiga pengaduan melalui radio Pro Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam pengaduan itu, tiga keluhan terkait tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tiga lainnya terkait dengan kehilangan helm," ujarnya, ketika dihubungi, Rabu (19/7/2023).
Desak menyebut Perumda BPS melakukan penanganan sesuai dengan SOP seusai menerima aduan. "Kemudian kami akan berkoordinasi dengan sub bagian pengelolaan perparkiran agar turun ke lapangan untuk mengkroscek laporan. Kalau memang hal tersebut benar dilakukan petugas parkir tentunya kami akan melakukan pembinaan dan sanksi," papar Desak.
Sementara terkait kehilangan helm, lanjut Desak, dari segi aturan tidak tercantum perihal klaim ganti rugi.
Sehingga untuk mengantisipasi kehilangan helm di area parkir motor, Perumda BPS telah memasang tanda peringatan hingga imbauan agar warga menjaga barang berharganya.
Menurutnya, akan lebih baik lagi apabila helm dapat dititipkan di penitipan helm jika memang di sana tersedia. Perumda BPS, lanjut Desak, selalu mengimbau petugas parkir agar dalam bekerja tidak semata-mata untuk mengejar pendapatan. Namun, berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa parkir.
"Saya juga berharap masyarakat bisa ikut proaktif untuk mengawasi kinerja petugas parkir," kata Desak.
Saat ini tercatat ada 985 petugas parkir di Denpasar yang telah mengenakan seragam bertulisan nomor pengaduan terkait layanan parkir. Hal itu diharapkan kian mempermudah warga dalam menyampaikan pengaduan hingga masukan soal layanan parkir kepada Perumda BPS.
(hsa/hsa)