Sejumlah kalangan memberi masukan terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menarik pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang pelesiran di Pulau Dewata. Salah satunya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Artha.
Artha mengusulkan Pemprov Bali bekerja sama dengan maskapai untuk menarik pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing. "Mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerja sama dengan maskapai yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud ataupun dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia," katanya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi NasDem, PSI, dan Hanura di gedung DPRD Bali, Senin (17/7/2023).
Berikut ini sederet masukan untuk rencana pungutan Rp 150 ribu untuk pelancong asing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penarikan Pungutan Rp 150 Ribu di Bandara Ngurah Rai Tak Efisien
Menurut Artha, pungutan Rp 150 ribu terhadap wisatawan asing tidak akan efisien jika ditarik di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebab, perlu penambahan loket dan petugas untuk memeriksa serta memastikan setiap wisatawan asing telah membayar pungutan tersebut.
Selain itu, kata Artha, mekanisme tersebut juga untuk menghindari kesalahpahaman turis asing yang merasa dirinya dijebak di Bali. Ia tak ingin keluhan-keluhan pelancong asing itu kembali viral di media sosial lantaran kebijakan itu.
Meminta Transparansi Pengelolaan Pungutan Turis Asing
Artha menegaskan perlunya transparansi terkait alokasi dana yang dipungut dari wisatawan asing. Ia juga berharap agar pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan sektor pemuliaan, perlindungan, serta pelestarian kebudayaan dan alam Bali.
"Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta," imbuh politikus Hanura tersebut.
Kemenparekref Akan Sosialisasi Pungutan Turis Asing
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tengah mendiskusikan dan menelaah terkait rencana pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang pelesiran di Bali. Apabila rencana tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui peraturan daerah (perda) maupun regulasi lainnya, Kemenparekraf bakal mensosialisasikan lebih lanjut aturan tersebut.
![]() |
"Kami harus sampaikan narasi yang jelas bahwa (pungutan) ini untuk kenyamanan, dan untuk keberlanjutan dari destinasi di Bali. Kami akan sosialisasikan dan fasilitasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali," ungkapnya dalam The Weekly Brief With Sandi Uno yang digelar secara online, Senin malam (17/7/2023).
Sandiaga berharap pungutan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik. Sebab dana yang terkumpul akan digunakan untuk melestarikan budaya kita, alam, konservasi, lingkungan, adat dan budaya.
Pungutan Turis Asing untuk Menjaga Keberlanjutan Pariwisata Bali
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menuturkan, amanah untuk dapat melakukan pungutan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Sebelumnya kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan. Tetapi, sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib," ujarnya.
Ia menuturkan landasan di balik pemungutan tersebut adalah agar bagaimana menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali, sehingga berkelanjutan dan dapat dinikmati wisatawan dengan rasa aman dan nyaman.
"Mekanisme (pembayaran) e-payment dan bisa juga dilakukan sebelum mereka (turis asing) sampai di Bali dengan menunjukkan barcode yang sudah kami siapkan," ungkapnya. Adapun, pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara itu akan diterapkan pada tahun depan.
(gsp/hsa)