Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tengah mendiskusikan dan menelaah soal rencana pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang pelesiran di Pulau Dewata. Apabila rencana tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui peraturan daerah (perda) maupun regulasi lainnya, Kemenparekraf bakal mensosialisasikan lebih lanjut.
"Sabar dulu. Belum bisa kami jawab karena ini masih disosialisasikan, dilakukan langkah koordinasi dan tentunya nantinya kami ingin menampung banyak masukan semua pihak," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief With Sandi Uno yang digelar secara online, Senin malam (17/7/2023).
Sandiaga melihat Bali sebagai tumpuan pariwisata Indonesia. Sebab setengah dari total kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, selama ini memilih Bali sebagai destinasi wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kami harus pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan," terangnya.
Menurutnya, apabila rencana pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing telah menjadi regulasi, Sandiaga meminta agar hal tersebut dapat disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pihak.
"Kami harus sampaikan narasi yang jelas bahwa (pungutan) ini untuk kenyamanan, dan untuk keberlanjutan dari destinasi di Bali. Jadi, ini yang akan terus digodok, mohon masukan dari teman-teman semua. Kami akan sosialisasikan dan fasilitasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali," ungkapnya.
Sandiaga berharap pungutan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik. Sebab dana yang terkumpul akan digunakan untuk melestarikan budaya kita, alam, konservasi, lingkungan, adat dan budaya.
Ia pun mengaku dalam penerapan kebijakan pungutan tersebut haruslah berdasarkan kajian lengkap dan menghadirkan suatu pariwisata yang berkelanjutan terutama dari aspek konservasi.
"Kalau Bali menjadi pionir, kita harus melihat karena Bali ini sudah menjadi top of mind. Tapi, kalau daerah-daerah lain apakah mereka sudah ada di dalam tahap tersebut, dan ini perlu kami kaji secara mendalam," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menuturkan, amanah untuk dapat melakukan pungutan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Sebelumnya kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan. Tetapi, sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib," akunya.
Ia menuturkan landasan di balik pemungutan tersebut adalah agar bagaimana menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali, sehingga berkelanjutan dan dapat dinikmati wisatawan dengan rasa aman dan nyaman.
"Mekanisme (pembayaran) e-payment dan bisa juga dilakukan sebelum mereka (turis asing) sampai di Bali dengan menunjukkan barcode yang sudah kami siapkan," imbuhnya.
(nor/gsp)