Sandiaga Ungkap Pungutan US$ 10 untuk Turis Asing di Bali Sedang Dievaluasi

Sandiaga Ungkap Pungutan US$ 10 untuk Turis Asing di Bali Sedang Dievaluasi

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 07 Agu 2024 22:10 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno ketika ditemui di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (7/8/2024). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno ketika ditemui di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (7/8/2024). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan pungutan turis asing US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu sedang dievaluasi. Kebijakan retribusi pariwisata (tourism levy) untuk turis asing itu telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sejak 14 Februari 2024.

"Bulan depan kami akan kumpulkan masukan dari para stakeholder dan wisatawan melalui sebuah survei yang kami sampaikan hasilnya (nanti) kepada masyarakat," kata Sandiaga di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (7/8/2024).

Sandiaga mengatakan masih banyak potensi yang perlu dimaksimalkan dari pungutan turis asing itu. Dia menyebut Bali berpotensi meraup pungutan turis asing mencapai US$ 60 juta per tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru 50 persen atau 55 persen yang ter-collect dan ini yang harus lebih ditingkatkan kemampuannya untuk meng-collect dan kepatuhan dari wisatawan yang sebetulnya mau bayar. Tapi, (wisatawan) ingin proses yang mudah dan tidak ribet," imbuhnya.

Di sisi lain, Sandiaga menyebut pariwisata Bali masih memiliki beberapa pekerjaan rumah. Di antaranya terkait permasalahan sampah dan kemacetan lalu lintas di jalanan Bali.

ADVERTISEMENT

"Lalu masalah yang berkaitan dengan menjaga Bali ini menjadi destinasi yang tidak over tourism," pungkas politikus PPP itu.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads