DPRD Bali Usul Gandeng Maskapai untuk Pungut Rp 150 Ribu dari Turis Asing

DPRD Bali Usul Gandeng Maskapai untuk Pungut Rp 150 Ribu dari Turis Asing

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 17 Jul 2023 18:01 WIB
Penyampaian pandangan umum Fraksi NasDem, PSI, Hanura terkait Raperda Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Senin (17/7/2023). (Foto: Humas DPRD Bali)
Penyampaian pandangan umum Fraksi NasDem, PSI, Hanura terkait Raperda Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Senin (17/7/2023). (Foto: Humas DPRD Bali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk bekerja sama dengan maskapai terkait mekanisme pungutan terhadap wisatawan asing yang pelesiran di Pulau Dewata. Dewan Bali mengusulkan pungutan Rp 150 ribu terhadap turis asing itu ditambahkan dengan harga tiket penerbangan dari masing-masing maskapai.

Pandangan umum itu diungkapkan oleh Fraksi NasDem PSI Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Artha saat rapat paripurna ke-28 DPRD Bali, Senin (17/7/2023). Pertemuan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerja sama dengan pihak maskapai yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud ataupun dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia," kata Artha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politikus Partai Hanura itu, pungutan Rp 150 ribu terhadap wisatawan asing tidak akan efisien jika ditarik di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebab, perlu penambahan loket dan petugas untuk memeriksa serta memastikan setiap wisatawan asing telah membayar pungutan Rp 150 ribu.

Selain itu, kata Artha, mekanisme tersebut juga untuk menghindari kesalahpahaman turis asing yang merasa dirinya dijebak di Bali. Ia tak ingin keluhan-keluhan pelancong asing itu kembali viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Artha menegaskan perlunya transparansi terkait alokasi dana yang dipungut dari wisatawan asing. Ia juga berharap agar pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan sektor pemuliaan, perlindungan, serta pelestarian kebudayaan dan alam Bali.

"Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta," imbuhnya.

Ihwal Pungutan Rp 150 Ribu untuk Turis Asing di Bali

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang pelesiran di Pulau Dewata akan diterapkan mulai 2024. Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.

"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7/2023).

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Menurutnya, pungutan itu tidak akan memberatkan wisatawan mancanegara (wisman). Ia bahkan menyebut pungutan tersebut setara harga burger di luar negeri.

"Rp 150 ribu kalau dikurskan itu 10 dolar AS, sama dengan beli burger kalau di luar negeri. Jadi, nggak (akan) membebani," klaim Pemayun, Kamis (13/7/2023).

Pemayun menjelaskan pungutan tersebut akan digunakan untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan lingkungan Bali. Dia menilai pungutan untuk wisatawan asing bukan hal baru. Beberapa negara, kata dia, sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Misalnya Thailand, Singapura, hingga Bhutan.

"Dasar kami mengeluarkan kebijakan itu kan agar semua bersama-sama menjaga Bali agar sustainable (berkelanjutan), termasuk wisatawan untuk ikut menjaga alam, budaya, dan lingkungan Bali," tandas Pemayun.




(iws/nor)

Hide Ads