Banyak Bacaleg Berstatus BMS, Bawaslu Minta Parpol Segera Lakukan Perbaikan

Tabanan

Banyak Bacaleg Berstatus BMS, Bawaslu Minta Parpol Segera Lakukan Perbaikan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Minggu, 25 Jun 2023 17:19 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Tabanan -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk memanfaatkan masa perbaikan hasil verifikasi administrasi atau vermin dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan hasil vermin yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebanyak 358 dari 446 bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Tabanan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)

Parpol maupun bacaleg yang bersangkutan diimbau memanfaatkan masa perbaikan yang berlangsung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Rentang waktu tersebut menjadi kesempatan akhir bagi parpol untuk memastikan diri ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kabupaten.

"Dengan waktu yang terbatas, manfaatkan masa perbaikan dengan sebaik-baiknya. Jangan (perbaikan) last minute. Malah kelimpungan nanti," tegas anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya, Minggu (25/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winarya menyebutkan teknis perbaikan yang mesti dilakukan sudah disampaikan saat rapat koordinasi antara KPU Tabanan dan masing-masing parpol. Menurutnya, Bawaslu Tabanan menekankan hal ini karena berkaca dari tahap pendaftaran bacaleg beberapa waktu lalu. Ketika itu, banyak parpol yang mendaftar menjelang batas waktu pendaftaran.

"Masa perbaikan ini tahap terakhir. Kalau masa perbaikan ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, nanti tidak ada ruang lagi," imbuh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan itu.

ADVERTISEMENT

Ia tak menampik bahwa jumlah bacaleg yang berstatus BMS hampir seluruhnya. Bila kesempatan perbaikan vermin tidak dilakukan dengan sebaik-baiknya, Winarya melanjutkan, status BMS berpotensi menjadi TMS atau tidak memenuhi syarat.

"Artinya, (parpol) sudah berjalan lama, sayang kalau tertinggal dan tidak bisa ikut (Pemilu 2024). Yang rugi parpol dan bacaleg sendiri," tegasnya.

Selain menekankan soal perbaikan, Winarya juga menegaskan terkait status bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, status bacaleg sesuai ketentuan itu menjadi hal khusus yang perlu diperhatikan parpol dan bacaleg bersangkutan. Terutama ketentuan pendaftaran bagi bacaleg yang berstatus ASN, pegawai kontrak, kepala desa, hingga bacaleg yang pernah menjalani masa pidana.

"Kalau ASN, pegawai kontrak, atau kepala desa harus dipastikan surat pengunduran dirinya," tegasnya.




(iws/hsa)

Hide Ads