7 Pelamar Bawaslu Tak Lulus: Belum Cukup Umur-Masih Anggota Parpol

Denpasar

7 Pelamar Bawaslu Tak Lulus: Belum Cukup Umur-Masih Anggota Parpol

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 25 Jun 2023 15:02 WIB
Tujuh pelamar anggota Bawaslu Kabupaten Zona 1 tak lulus administrasi karena belum cukup umur dan tercatat sebagai anggota parpol 5 tahun terakhir.
Tujuh pelamar anggota Bawaslu Kabupaten Zona 1 tak lulus administrasi karena belum cukup umur dan tercatat sebagai anggota parpol 5 tahun terakhir. (Dok. Timsel Bawaslu Zona 1 Provinsi Bali).
Denpasar -

Sebanyak tujuh pelamar calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Zona 1 Provinsi Bali dinyatakan tidak lulu administrasi. Sementara itu, 81 pelamar lainnya bisa melenggang maju.

Zona 1 meliputi Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan. Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Timsel Bawaslu) I Gusti Ayu Diah Yuniti menyebut tujuh pelamar yang tidak lulus, yaitu satu calon dari Badung, satu calon dari Buleleng, dan masing-masing dua calon dari Jembrana, serta satu calon dari Tabanan.

"Keputusan ini (pelamar tak lulus administrasi) hasil rapat pleno pada Jumat, 22 Juni 2023 di Sekretariat Timsel Bawaslu di Hotel Grand Palace Sanur," ujar Diah melalui keterangan resmi, Minggu (25/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, ada beberapa alasan yang membuat pelamar tidak lulus administrasi. Antara lain, pelamar belum cukup umur, dan pelamar tidak melengkapi persyaratan surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Selain itu, pelamar juga masih tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) dalam lima tahun terakhir.

Diah menegaskan ia dan tim menyeleksi sesuai dengan persyaratan calon anggota Bawaslu yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/05/2023. Dalam aturannya tertuang tentang bebas keikutsertaan parpol pada sistem informasi parpol (Sipol) KPU.

ADVERTISEMENT

"Jadi, jika nama pelamar masih muncul sebagai anggota parpol dalam lima tahun terakhir saat mendaftar, maka kami tidak dapat meluluskan yang bersangkutan dalam seleksi adminsitrasi," terang Diah.

Selanjutnya, pelamar yang lulus administrasi akan mengikuti tes tertulis pada 26 Juni 2023, mulai pukul 07.00-13.00 Wita, di Kantor Regional X BKN Denpasar, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Selain itu, pelamar juga harus mengikuti tes psikologi pada 4-5 Juli 2023. "Kepada seluruh pelamar yang telah dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi, wajib membawa makalah personal pada saat pelaksanaan tes tertulis," imbuh Diah.

Sekretaris Timsel Bawaslu Kabupaten Wiryangga Selangga menjelaskan seleksi administrasi dilakukan dalam rapat pleno secara hybrid. Sebab, tidak seluruhnya anggota Timsel Bawaslu Kabupaten Zone 1 bermukim di Bali.

Rapat tatap muka atau luar jaringan (luring) dihadiri empat anggota tim, yakni I Gusti Ayu Diah Yuniti, Dewa Gede Wiryangga Selangga, I Made Sarjana, dan Muhammad Asmara. Sedangkan Ferry Daud Liando yang sedang berada di Manado, Sulawesi Utara, mengikuti rapat secara daring.

"Dalam rapat pleno, semua mendapat kesempatan menyampaikan pendapat dan juga berpartisipasi aktif dalam mengambil keputusan. Jadi, keputusan tujuh pelamar tak lulus, yang tidak sesuai persyaratan kami putuskan secara bersama dan bulat atau tidak ada perbedaan pandangan," tegas Wiryangga Selangga.

Sebetulnya, dari empat kabupaten sejatinya dibutuhkan minimal 112 pelamar calon anggota Bawaslu, tetapi jumlah pelamar hanya 88 orang. Artinya, dari kuota tersedia hanya terpenuhi 79 persen.

Secara rinci, jumlah pelamar calon anggota Bawaslu Kabupaten Zona 1 Provinsi Bali meliputi Badung (15 orang), Buleleng (30 orang), Jembrana (22 orang), dan Tabanan (21 orang).

Karena tujuh orang dinyatakan tidak lulus, maka pelamar yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah Badung (13), Buleleng (28 Orang), Jembrana dan Tabanan masing-masing 20 orang.

Wiryangga Selangga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan.

Tanggapan disampaikan kepada Tim Seleksi Bawaslu Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 165, Denpasar 80228, Bali-Indonesia (Grand Palace Hotel Sanur) atau melalui e-mail: timselkabkota2023.zona1@gmail.com.

"Bapak dan ibu jangan khawatir karena identitasnya pasti dirahasiakan," jelasnya.




(BIR/BIR)

Hide Ads