Sederet Nama Kandidat Penjabat Gubernur NTB: Eks Kapolda Metro-Sekda

Round Up

Sederet Nama Kandidat Penjabat Gubernur NTB: Eks Kapolda Metro-Sekda

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 25 Jun 2023 08:04 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana.
DPRD NTB menerima nama usulan kandidat penjabat gubernur NTB. Nama-nama ini mencuat, dari eks Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana hingga Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. (Polri.go.id).
Denpasar -

DPRD NTB menerima usulan nama penjabat gubernur yang akan menggantikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Jabatan Zul akan berakhir pada 19 September 2023. Setelahnya, akan ada penjabat gubernur yang akan memimpin NTB hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan sudah ada beberapa nama kandidat yang masuk. "Ada lima atau enam nama. Yang diusulkan, nanti tiga nama," ungkapnya, ditemui di Kantor DPRD NTB, Jumat (16/6/2023).

Ia menyebut banyak figur yang berlomba-lomba menjadi penjabat gubernur NTB. Tidak hanya dari daerah, tetapi juga nama-nama dari luar NTB. "Dari luar daerah banyak juga yang minta," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap pemerintah pusat memilih orang asli NTB menduduki kursi penjabat gubernur. Sebab, cuma orang asli lah yang memahami kompleksitas persoalan di daerah. "Saatnya orang daerah mendapatkan haknya," lanjutnya.

Secara terang-terangan, Isvie mengungkap salah satu nama yang memenuhi syarat. Yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi. "Itu (yang memenuhi syarat) ada Sekda. Kalau yang lain nanti kami sebut namanya, nggak etis," terang dia.

ADVERTISEMENT

Eks Kapolda Metro Jaya

Anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok Syamsul Luthfi mengungkap eks Kapolda Metro Jaya Komjen Nana Sudjana masuk radar kandidat penjabat gubernur NTB. Saat ini, Nana masih menjabat sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

Menurut Luthfi, Nana memahami kompleksitas permasalahan di Bumi Gora. Sebab, Nana merupakan mantan Kapolda NTB pada 2019 sebelum duduk di kursi pimpinan Polda Metro Jaya.

"Paling tidak, dia pernah dan memahami dinamika yang ada di NTB. Nggak mungkin orang baru ujug-ujung ditunjuk," kata Lutfhi, Sabtu (24/6/2023).

Kakak kandung TGB Zainul Majdi itu juga menyebut penjabat gubernur yang akan ditunjuk bertugas mengawal masa transisi di tengah tahun politik.

"Irisannya kan harus jelas. Minimal dia pernah bertugas di NTB. Dia mengetahui kompleksitas permasalahan daerah. Kalau dia nggak pernah bertugas (di NTB), mana mungkin dia tahu persoalan inti di NTB," terang Luthfi.

Pun demikian, politikus Partai NasDem itu menegaskan penunjukan penjabat gubernur adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Nantinya, lembaga legislatif hingga Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) akan mengusulkan sejumlah nama kepada Presiden.

Nana Sudjana tak banyak berkomentar ketika disinggung bahwa ia masuk radar sebagai calon penjabat gubernur NTB. Nana hanya mengaminkan kemungkinan dirinya ditunjuk sebagai penjabat gubernur NTB. "Aamiin, Aamiin ya Rabbal Aalaamiin," kata Nana saat dikonfirmasi detikBali melalui WhatsApp.

Tak Penuhi Syarat

Sementara itu, dua nama yang sebelumnya digadang-gadang masuk sebagai kandidat penjabat gubernur NTB adalah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Masnun Tahir dan Rekotr Universitas Mataram (Unram). Namun, keduanya disebut tidak memenuhi syarat.

Nama keduanya mendapat dukungan dari partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan sejumlah tokoh. Namun, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengisyaratkan keduanya tidak memenuhi syarat.

Alasannya, lanjut Isvie, keduanya bukanlah penjabat struktural eselon I, melainkan pejabat nonstruktural. Pernyataan ini sekaligus menutup harapan bagi keduanya. "Rektor UIN, dan Unram tidak memenuhi syarat," katanya, Jumat (16/6/2023).

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi menjelaskan mekanisme pengusulan nama penjabat gubernur. Sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur NTB, Kemendagri akan bersurat ke DPRD NTB untuk meminta usulan tiga nama calon penjabat gubernur.

Syarat calon adalah pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I. "Pengusulan tiga nama calon akan berproses tiga bulan sebelum jabatan kepala daerah berakhir pada September mendatang," bebernya.




(BIR/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads