Polres Jembrana menetapkan sopir truk Fuso bernama Aditya Yoga Anggara Putra menjadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan sopir pikap di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Bali. Aditya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara dengan durasi maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," ungkap Kasatlantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, Rabu (21/6/2023).
Meipin menjelaskan gelar perkara dilaksanakan pada Selasa sore(20/6/2023). Aditya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana laka lantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan, pengemudi truk ini mendahului atau mengambil jalur pengemudi pikap pada marka jalan utuh, sehingga terjadi kecelakaan," bebernya.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi tepatnya di depan Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Rabu (14/6/2023). Sopir pikap berpelat DK 8244 WF bernama I Putu Agus Santika tewas di tempat.
Tabrakan bermula ketika truk Fuso berpelat DK 8213 AB yang dikendarai oleh Aditya bergerak dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Memasuki wilayah Desa Yehembang Kangin, truk tersebut hendak menyalip kendaraan lain.
Tak disangka, pikap yang dikendarai Agus Santika datang dari arah berlawanan. Tabrakan pun terjadi persis di depan Anjungan Cerdas Rambut Siwi. Truk terguling, sementara pikap ringsek.
"Situasi jalan cekung, beraspal baik, dengan marka jalan utuh. Kecelakaan diduga karena (pengemudi) tidak memperhatikan kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan," imbuh Meipin.
Nyawa Agus Santika tak tertolong setelah terlibat insiden maut di jalur tengkorak tersebut. Pria asal Kecamatan Melaya, Jembrana, itu mengalami sempat mengalami cedera serius dan tangan kanannya putus. Sementara itu, dua penumpangnya, yaitu I Gusti Komang Agus Saputra (22) dan I Gusti Kade Sudiana Putra (14), masih dirawat di RSU Negara.
(nor/gsp)