Koster Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Insentif Bendesa Adat

Denpasar

Koster Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Insentif Bendesa Adat

Rizki Setyo - detikBali
Selasa, 20 Jun 2023 08:24 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato di Sidang Paripurna ke-19 DPRD Bali di gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (19/6/2023).
Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato di Sidang Paripurna ke-19 DPRD Bali di gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (19/6/2023).
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor menemukan sembilan masalah dan memberikan 29 rekomendasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Terkait hal tersebut, telah dilakukan pemenuhan dokumen tindak lanjut sesuai rencana aksi dengan memperhatikan batas waktu yaitu paling lambat enam puluh hari sejak LHP BPK diserahkan kepada DPRD," kata Koster dalam sidang paripurna ke-19 DPRD Bali di kantor DPRD Bali, Senin (19/6/2023).

Koster segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) terkait tumpang tindihnya pembayaran insentif bendesa adat. Penyelesaian temuan auditor akan tetap beriorientasi agar bendesa adat tidak merugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendesa adat masih menerima insentif sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Adapun, jumlah Bendesa Adat di seluruh Pulau Dewata mencapai 1.493 orang.

Pemprov Bali, Koster melanjutkan, juga menyadari belum optimalnya pemanfaatan barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. "Jujur saja, saya perlu menyampaikan selama ini pengelolaan aset kami kurang optimal," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Masalahnya, Koster menambahkan, harga sewa barang milik daerah terlalu rendah. Karena itu, dia akan mengubah regulasi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, BPK menyampaikan sejumlah catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bali 2022. Salah satunya adalah pembayaran insentif bandesa adat yang tumpang tindih dan membebani keuangan daerah.

"Besar harapan kami agar DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran legislasi dan pengawasan," tutur Ketua BPK Isma Yatun, Jumat (19/5/2023).




(gsp/hsa)

Hide Ads