Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng mengucurkan Bantuan Sosial Uang (BSU) pada bulan ini. BSU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diperuntukan kepada masyarakat miskin ekstrem dan warga fakir miskin disabilitas nonprogram yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"BSU itu berupa uang sebanyak Rp 450 ribu per bulan selama delapan bulan, dari Mei hingga Desember 2023 dengan total penerima sebanyak 348 KPM (keluarga penerima manfaat) kategori miskin ekstrem dan 1.602 KPM fakir miskin disabilitas," tutur Kepala Dinas Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra melalui siaran pers, Selasa (13/6/2023).
Kariaman menyebut para penerima BSU mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Untuk fakir miskin disabilitas nonprogram merupakan hasil validasi, penyandingan tim dengan desa, dan kelurahan. Walhasil, penerima bantuan merupakan orang yang sesuai kriteria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akui DTKS sangat dinamis, kondisi sebenarnya harus kami update perkembangannya, bisa saja yang bersangkutan telah meninggal, pindah atau telah berubah status menjadi mampu. Inilah hasil penyandingan dan data ini kita tuangkan dalam SK Bupati," tutur Kariaman.
Kariaman menerangkan keluarga yang menerima BSU bisa mengambil bantuan di bank, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah ditunjuk oleh Dinas Sosial. Adapun, penerima dari kategori disabilitas berat bisa mengambil BSU dengan didampingi
keluarga atau membuat perwalian.
Kariaman menambahkan kartu BSU sudah dibagikan kepada seluruh calon penerima. Pekan depan para penerima bantuan itu bisa mencairkan santunan tersebut.
(gsp/BIR)











































