Salvita Salim De Corte, Oyagi Ryusuke, dan Kody Satria Lapergue kini resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Ketiga orang blasteran itu dikukuhkan sebagai WNI berdasarkan hasil sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali.
"Ya, itu sidangnya minggu lalu. Yang satu warga negara Jerman, Jepang, dan Perancis. Mereka itu eks anak berkewarganegaraan terbatas. Hasil pernikahan campuran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, Salvita memiliki darah Indonesia dari ayahnya dan ibunya berkebangsaan Jerman. Dia memutuskan menjadi WNI karena ingin terus berkarya sebagai seniman di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti Salvita, Oyagi juga ingin berkontribusi untuk Indonesia sebagai seorang dokter. Pria berdarah Jepang itu mengaku belum pernah sekalipun menginjakkan kaki di Negeri Matahari Terbit.
Sementara itu, Kody yang memiliki darah Prancis memilih menjadi WNI karena sejak lahir sudah menetap di Pulau Dewata. Kini, dia berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus desain di Bali.
Adapun tim verifikasi yang menyidangkan mereka terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. Para tim verifikator menilai mereka mampu menjawab pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal dengan baik. Selain itu, ketiganya juga fasih menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar membacakan Pancasila.
Anggiat menjelaskan ketiga pemuda itu dikukuhkan sebagai WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Aturan tersebut memberi kesempatan seorang anak usia 18 tahun hasil kawin silang antara orang Indonesia dengan warga negara asing (WNA) untuk memilih antara dua kewarganegaraan hingga usianya 21 tahun.
Jika sejak lahir hingga usia 21 tahun masih belum memilih, maka anak tersebut masih dianggap orang asing. Untuk kasus Salvita, Oyagi, dan Kodi yang usianya sudah melewati 21 tahun, maka aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi anak blasteran untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Anggiat menegaskan aturan tersebut berbeda dengan naturalisasi seperti diberlakukan untuk pemain asing dalam olahraga sepakbola.
"Kalau naturalisasi, orang asing asli jadi WNI. Tapi, ini karena keterlambatan memilih (kewarganegaraan), maka dibukalah PP Nomor 21 Tahun 2022 itu sifatnya wajib. Karena ada batas waktunya (sampai) 31 Mei 2024," jelas Anggiat.
Anggiat menambahkan kalau sampai batas waktu yang ditentukan, tiga pemuda itu tidak mengajukan pewarganegaraan Indonesia, maka prosedurnya akan kembali ke awal. Artinya, mereka murni warga negara asing yang ingin menjadi WNI dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Aturan WNA menjadi WNI, antara lain wajib pernah tinggal di Indonesia selama 10 tahun berturut-turut. Selain itu, ada juga syarat administratif lainnya berupa surat keterangan yang wajib disertakan.
(iws/gsp)