detikBali

Bertepatan Nyepi, Kemenag Bali Tak Lakukan Pemantauan Hilal

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bertepatan Nyepi, Kemenag Bali Tak Lakukan Pemantauan Hilal


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Petugas mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat pemantauan Hilal di Pantai Jerman, Kuta, Badung, Bali, Senin (12/4/2021). Pengamatan yang dilakukan di kawasan Bali selatan untuk menentukan awal Ramadhan 1442 H tersebut tidak berhasil melihat Hilal karena tertutup awan tebal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Pemantauan hilal di Bali. Foto: Antara Foto
Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali tidak menggelar rukyatul hilal atau memantau hilal karena bertepatan pada Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Pada tanggal yang sama, Kemenag RI juga akan menggelar sidang Isbat penentuan Idul Fitri.

Plt Kepala Bidang Binmas Islam, Syarif Hidayatullah mengatakan Bali akan mengikuti keputusan dan hasil di Kemenag pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk rukyatul hilal awal Syawal, kami tidak mengadakan karena kondisi. Kami akan mengikuti hasil rukyat dari pusat," kata Syarif kepada detikBali, Selasa (3/3/2026).

Ia juga sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag RI untuk memberikan permakluman karena berbarengan dengan pelaksanaan Nyepi.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut disebutkan Tim Hisab Rukyat Kanwil Kemenag Provinsi Bali memohon izin tidak mengikuti kegiatan rukyatul hilal penentuan awal Syawal 1447 H karena bertepatan dengan pelaksanaan Tapa Brata Penyepian.

Syarif menjelaskan, ini menjadi kali pertama rukyatul hilal tidak digelar di Bali karena bersamaan dengan Nyepi. Pada tahun sebelumnya, pemantauan hilal tetap dilaksanakan meski bertepatan dengan malam pengerupukan.

Sebelumnya, FKUB Bali juga telah mengeluarkan seruan bersama mengenai pelaksanaan Nyepi dan Malam Takbiran di Bali. FKUB memperkenankan umat muslim melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dari rumah dengan berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan.

"Tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita," jelas Sukahet.

FKUB menegaskan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid dan musala dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

"Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan," tandas dia.



(nor/nor)









Hide Ads