Seorang warga negara Prancis bernama Jacob Roger Marcel divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Marcel dinyatakan bersalah atas perbuatannya membobol toko Alfamart di Jalan Kurusetra, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Menyatakan terdakwa Jacob Roger Marcel terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan," kata Hakim Ketua Yogi Rachmawan di PN Denpasar, Selasa (13/6/2023).
Hakim Ketua Yogi menilai Marcel telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian. Tindakan Marcel itu telah menimbulkan kerugian material sebesar Rp 35,7 juta, 12 bungkus rokok, dan dua botol minuman ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Yogi memberi kesempatan bagi Marcel untuk menyatakan menerima atau mempertimbangkan putusan tersebut. Namun, Marcel menyatakan menerima vonis yang dibacakan hakim.
Untuk diketahui, Marcel dibekuk polisi setelah membobol Alfamart di Jalan Kurusetra, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada 28 Februari 2023. Bule Perancis itu juga sempat mencoba meloloskan diri dengan sembunyi di semak-semak.
Marcel ketahuan saat polisi menyisir semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mendapati Marcel sedang membawa tas kain warna hitam dengan uang dan barang hasil curiannya.
Saat diinterogasi polisi, Marcel mengakui telah mencuri di Alfamart pada Kamis (23/2/2023). Marcel menjalankan aksinya seorang diri dengan cara masuk toko sebelum toko tersebut tutup. Setelah itu, Marcel membobol plafon atap untuk keluar dari toko.
(iws/hsa)