Pengedar Narkoba Rambah Pedesaan di Karangasem

Pengedar Narkoba Rambah Pedesaan di Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 19:30 WIB
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna bersama Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi saat melakukan press release kasus Narkoba di Polres Karangasem Senin (29/5/2023).
Foto: Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna bersama Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi saat melakukan press release kasus Narkoba di Polres Karangasem Senin (29/5/2023) (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil membekuk tiga orang tersangka narkoba yang berasal dari Kecamatan Manggis dan Kecamatan Kubu. Dari tiga tersangka tersebut dua orang di antaranya merupakan seorang pengedar. Sedangkan satu lagi merupakan pemakai.

Terungkap, pengedar narkoba mengambil barang haram di Kota Denpasar untuk kemudian diedarkan di Karangasem.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna mengatakan tersangka berinisial A yang merupakan pengedar dan P yang merupakan pemakai diamankan di satu lokasi di wilayah Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangasem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan tersangka berinisial J yang juga merupakan pengedar berhasil diamankan di sebuah rumah yang ada di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem," kata Ricko Taruna didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi dalam rilis kasus, Senin (29/5/2023).

Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, alat isap, uang tunai, handphone, dan sabu-sabu dengan berat bersih 5,351 gram. Sabu 5 gram berasal dari tersangka dengan inisial J asal Kecamatan Kubu.

ADVERTISEMENT

"Mereka mendapatkan barang tersebut dari Denpasar yang kemudian diedarkan di Karangasem. Jadi untuk ke depannya kami akan terus melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," kata Ricko Taruna.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Karangasem khususnya agar menjauhi narkoba dan jika menemukan ada orang yang dicurigai terlibat narkoba agar segera melapor ke kami agar dapat ditindaklanjuti," kata Ricko Taruna.




(hsa/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads