Memburu Wisatawan yang Bertransaksi Pakai Kripto di Pulau Dewata

Round Up

Memburu Wisatawan yang Bertransaksi Pakai Kripto di Pulau Dewata

Tim detikBali - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 09:19 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi kripto (Foto: Dok. Shutterstock)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tak hanya direpotkan oleh tingkah polah warga negara asing (WNA) yang kerap meresahkan sejak beberapa bulan terakhir. Kini, mereka juga gerah dengan turis asing yang melakukan kegiatan bisnis secara ilegal dan menggunakan kripto sebagai alat transaksi selama berlibur di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster akan menyiapkan sanksi untuk WNA yang melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi. Ia menegaskan alat transaksi yang sah di Bali adalah rupiah.

"Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksinya, penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lainnya dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah," kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (28/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikFinance, cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.

Pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada blockchain. Blockchain tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat atau dikenal dengan istilah desentralisasi.

ADVERTISEMENT

Sederhananya, kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Selain digunakan sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai mata uang virtual tersebut.

Di Indonesia sendiri aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digital telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti). Berdasarkan Pertaturan Bappebti Tahun 2020, sebanyak 229 aset kripto dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Hanya saja, aset kripto hanya diperuntukkan sebagai sarana investasi bukan menjadi nilai tukar yang sah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjelaskan kripto diperbolehkan sebagai aset. Ia menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran.

"Kripto kan sebenarnya boleh-boleh saja kalau dalam aset. Yang nggak boleh itu kriptonya dibuat alat transaksi pembayaran, itu saja. Kalau nantinya kripto akan dikonversikan ke rupiah ya silakan kan ada caranya, bisa saja gitu kan," ujar Trisno setelah jumpa pers bersama Gubernur Koster.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut polisi tengah menyelidiki dugaan wisatawan asing bertransaksi menggunakan mata uang kripto di Bali. Menurutnya, penyelidikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tertutup.

"Berkaitan dengan kripto kami sudah lidik tempat-tempat yang kami curigai, ada beberapa tempat tadi sebagaimana informasi dari media," ungkap Jayan Danu.

Ia berharap pelaku usaha pariwisata juga tidak membuka peluang dengan mencantumkan di situs dapat melakukan transaksi menggunakan kripto. Kemudian, memasang barcode atau pembayaran nontunai yang berhubungan dengan kripto.

"Tapi demikian yang perlu diwaspadai juga oleh para penyelenggara pariwisata di Bali, jangan membuka peluang. Karena kelihatannya ini membuka peluang juga," tandasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads