Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut polisi tengah menyelidiki dugaan wisatawan asing bertransaksi menggunakan mata uang kripto di Bali. Sebelumnya, adanya transaksi yang dilarang undang-undang itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Berkaitan dengan kripto kami sudah lidik tempat-tempat yang kami curigai, ada beberapa tempat tadi sebagaimana informasi dari media," ungkap Jayan Danu saat jumpat pers di Jayasabha, Minggu (28/5/2023).
Namun, Jayan mengatakan penyelidikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tertutup. Ia berharap kepada pelaku usaha pariwisata juga jangan membuka peluang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi demikian yang perlu diwaspadai juga oleh para penyelenggara pariwisata di Bali, jangan membuka peluang. Karena kelihatannya ini membuka peluang juga," ujarnya.
Peluang yang ia maksud, seperti mencantumkan di situs dapat melakukan transaksi menggunakan kripto. Kemudian, memasang barcode atau pembayaran nontunai yang berhubungan dengan kripto.
Di tempat yang sama, Gubernur Koster juga menegaskan untuk wisatawan asing dan pelaku usaha pariwisata yang transaksi selain mata uang rupiah akan ditindak pidana sesuai aturan yang berlaku.
Adapun hal ini mengacu pada:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta
2. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksinya, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran)
4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code Untuk Pembayaran. Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code nonstandar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemprosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu, dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," beber Koster.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho.
"Kripto kan sebenarnya boleh-boleh saja kalau dalam aset. Yang nggak boleh itu kriptonya dibuat alat transaksi pembayaran, itu saja. Kalau nantinya kripto akan dikonversikan ke rupiah ya silahkan kan ada caranya, bisa saja gitu kan," ujar Trisno setelah jumpa pers bersama Gubernur Koster.
(hsa/gsp)