Koster Beri Sanksi Tegas Turis Asing Berulah-Transaksi Pakai Kripto

Denpasar

Koster Beri Sanksi Tegas Turis Asing Berulah-Transaksi Pakai Kripto

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 28 Mei 2023 16:05 WIB
Konferensi Pers oleh Gubernur Bali Wayan Koster terkait Pariwisata di Bali, di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Minggu (28/5/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Konferensi Pers oleh Gubernur Bali Wayan Koster terkait Pariwisata di Bali, di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Minggu (28/5/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Denpasar -

Gubernur Wayan Koster menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada turis asing yang berulah dan bertransaksi menggunakan mata uang kripto di Bali. Ia harap turis asing tidak menganggap remeh aturan-aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali).

"Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa," kata Koster saat jumpa pers di Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).

Koster membeberkan beberapa poin yang dimaksud. Seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali. Termasuk berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci dan tempat umum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menilai hal tersebut berkaitan dengan masa pemulihan pasca pandemi COVID-19 dan bagian dari konsekuensi diberikan kelonggaran kebijakan visa on arrival (VoA). Maka dari itu, Pemprov Bali akan segera mengadakan rapat dengan Pemerintah Pusat untuk menyikapi dan evaluasi bersama kebijakan visa on arrival ini.

"Bahkan lebih dari 80 negara yang menerapkan kebijakan visa on arrival. Ini ada sisi baiknya tapi sekaligus juga mengandung kelemahan," jelas Koster.

ADVERTISEMENT

Koster juga menyoroti turis asing yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dalam jumpa pers, Koster juga akan beri sanksi kepada pelaku usaha dan wisatawan yang menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran.

"Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Sanksinya, Penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lainnya dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah," jelasKoster.

Koster juga mengatakan terkait penyewaan transportasi yang tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi dilarang menyewakan kendaraan kepada turis asing.

Ia melarang masyarakat Bali memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat Bali juga diminta melaporkan perilaku turis asing yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian, Imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan Dinas Pariwisata.

Untuk diketahui, Pemprov Bali telah mendeportasi turis asing sejak Januari sampai Mei 2023 sebanyak 129 orang.




(nor/hsa)

Hide Ads