Lima Pegawai Pemkab Jembrana Resign Demi Nyaleg

Jembrana

Lima Pegawai Pemkab Jembrana Resign Demi Nyaleg

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 19 Mei 2023 17:49 WIB
Lima pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang mendaftarkan diri sebagai caleg telah mengundurkan diri berlaku sejak 11 Mei 2023.
Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menyebut lima pegawai kontrak Pemkab Jembrana sudah mengundurkan diri untuk menjadi bacaleg. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menyebut lima pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) telah mengundurkan diri atau resign. Kelimanya resmi resign pada 11 Mei 2023.

Berdasarkan laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani, seperti disampaikan Budiasa, kelima pegawai kontrak tersebut sudah tidak lagi menerima gaji dari APBD Kabupaten Jembrana.

"Kelima pegawai kontrak itu telah dipanggil oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atasannya. Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dan berlaku sejak 11 Mei," tuturnya kepada detikBali, Jumat (19/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai kontrak yang telah mendaftar sebagai bacaleg sudah mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran dirinya mulai berlaku sejak 11 Mei, sehingga mereka sudah tidak menerima gaji dari APBD Jembrana

Pasalnya, berdasarkan aturan pemilihan umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pegawai PNS dan juga pegawai kontrak yang menerima gaji dari APBN atau APBD harus mengundurkan diri jika menjadi bacaleg.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Budiasa juga menjelaskan aturan aparatur sipil negara (ASN) menuntut netralitas pegawai non-ASN yang bertugas sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, mereka harus mundur dari jabatan sebagai pegawai kontrak.

"Bupati Jembrana telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang netral kepada masyarakat, sehingga keterlibatan dalam partai politik dapat mengancam netralitas itu," imbuhnya.

Dalam perjanjian sebagai pegawai kontrak pemerintah, sambung Budiasa, juga ditegaskan bahwa mereka tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol. Nah, ketika mereka menjadi bacaleg, otomatis mereka pun menjadi anggota atau pengurus parpol.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menuturkan temua lima pegawai kontrak yang terdaftar sebagai bacaleg telah dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran lainnya.

"Nantinya ada waktu 14 hari untuk mempelajari kasus ini dan mengeluarkan rekomendasi. Namun, upaya untuk mempercepat proses ini akan lebih dihargai agar rekomendasi dapat segera dikeluarkan," jelas Pande.

Pande menambahkan karena dugaan pelanggaran ini tidak terkait dengan pemilu, Bawaslu Jembrana nantinya mengirimkan rekomendasi kepada Pemkab Jembrana agar dapat ditindaklanjuti.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan aturan dan integritas proses pemilu di Jembrana tetap terjaga," tandasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads