Empat pegawai pemerintah diduga mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol). Keempatnya disebut berstatus pegawai kontrak, namun sesuai aturan seharusnya mereka mengundurkan diri atau diberhentikan karena menjadi anggota parpol.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikBali, Selasa (16/5/2023), pegawai pemerintah itu bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Mereka adalah staf bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setda Jembrana.
Kemudian, staf dinas komunikasi dan informatika Pemkab Jembrana, pegawai dinas koperasi, usaha kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan (kepala pasar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menyebut setelah proses pengajuan bacaleg selesai, dia mendapatkan informasi dan temuan tentang pegawai pemerintah non-ASN yang terdaftar sebagai bacaleg.
Ia mengeklaim sudah menelusuri ke pemerintah kabupaten untuk memastikan kebenaran itu. "Kami sudah menelusuri dan memastikan apakah nama-nama bacaleg tersebut benar-benar merupakan pegawai kontrak," ujarnya kepada detikBali, Selasa (16/5/2023).
Hasilnya, lanjut Pande, memang ada beberapa nama pegawai kontrak yang diduga terdaftar sebagai bacaleg. "Masih mungkin ada penambahan, kami masih terus menelusuri," katanya.
Namun, Pande mengatakan setelah nama-nama tersebut dikantongi, perlu kajian mendalam untuk menentukan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa belum dapat mengonfirmasi berita ini. detikBali sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan.
(BIR/efr)