Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menuturkan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). KPU Jembrana juga sempat menanyakan hal tersebut pada pengurus partai.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan partai di tingkat kabupaten dan memang benar Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg," ungkap Tangkas, Senin (15/5/2023).
Pendaftaran bacaleg resmi ditutup pada pukul 23.59 Wita, Minggu (14/5/2023). Tercatat, sebanyak 17 partai politik yang mendaftarkan kadernya untuk memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana pada Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangkas menjelaskan sebanyak 458 bacaleg yang terdaftar di KPU Jembrana. "Dari 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 kami sudah terima pendaftaran bacaleg dari 17 partai," tuturnya.
Rinciannya, PKB 35 bacaleg; Gerindra (35); PDIP (35); Golkar (35); Nasdem (35); Partai Buruh: (19); Gelora (14); PKS (29); dan PKN (35). Selain itu, Hanura sebanyak 14 bacaleg; PAN (25); PBB (32); Demokrat (35); PSI (35); Perindo (8); PPP (35); hingga Partai Umat (2).
KPU, Tangkas menambahkan, akan memverifikasi berkas pendaftaran bacaleg tersebut selama 40 hari. "Hasilnya akan kami informasikan kepada partai jika ada sesuatu hal yang perlu diperbaiki," ungkapnya.
(gsp/iws)