Sebanyak 458 Bacaleg Terdaftar di Jembrana, Minus Partai Garuda

Sebanyak 458 Bacaleg Terdaftar di Jembrana, Minus Partai Garuda

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 11:42 WIB
Kantor KPU Kabupaten Jembrana yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (15/5/2023).
Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali Kantor KPU Kabupaten Jembrana yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (15/5/2023). KPU Jembrana mencatat ada 458 bacaleg yang terdaftar.
Jembrana -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menuturkan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). KPU Jembrana juga sempat menanyakan hal tersebut pada pengurus partai.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan partai di tingkat kabupaten dan memang benar Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg," ungkap Tangkas, Senin (15/5/2023).

Pendaftaran bacaleg resmi ditutup pada pukul 23.59 Wita, Minggu (14/5/2023). Tercatat, sebanyak 17 partai politik yang mendaftarkan kadernya untuk memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana pada Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangkas menjelaskan sebanyak 458 bacaleg yang terdaftar di KPU Jembrana. "Dari 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 kami sudah terima pendaftaran bacaleg dari 17 partai," tuturnya.

Rinciannya, PKB 35 bacaleg; Gerindra (35); PDIP (35); Golkar (35); Nasdem (35); Partai Buruh: (19); Gelora (14); PKS (29); dan PKN (35). Selain itu, Hanura sebanyak 14 bacaleg; PAN (25); PBB (32); Demokrat (35); PSI (35); Perindo (8); PPP (35); hingga Partai Umat (2).

ADVERTISEMENT

KPU, Tangkas menambahkan, akan memverifikasi berkas pendaftaran bacaleg tersebut selama 40 hari. "Hasilnya akan kami informasikan kepada partai jika ada sesuatu hal yang perlu diperbaiki," ungkapnya.




(gsp/iws)

Hide Ads