Pemprov Bali berencana memajang data jumlah pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Pulau Dewata. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun.
"Ini masih rencana, karena sebelumnya (pemajangan data pelanggaran) adalah usulan dari Wakil Gubernur Bali (Cok Ace) tentunya. Nanti kanwilkumham yang akan mengkaji," ungkapnya kepada detikBali, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan data yang akan dipajang di lokasi-lokasi ramai di Bali hanya berupa jumlah pelanggaran dan data turis asing yang telah dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemayun juga memastikan dalam mengungkap data tersebut, tidak akan mencantumkan foto WNA yang terusir.
"Tujuannya untuk menyampaikan kepada wisatawan, 'ini loh (data) wisatawan yang tidak mengikuti apa yang menjadi regulasi di Bali, Indonesia.' Tentu, wisatawan ini harus mengikuti regulasi yang ada, karena ada sanksinya juga (jika tidak taat ke regulasi)," tutur Pemayun.
Ia mengakui permasalahan turis asing berulah di Bali beberapa waktu belakangan menjadi perhatian Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Cok Ace. Termasuk terkait tata kelola pariwisata keseluruhan.
Persoalan-persoalan itu masuk dalam pembahasan rapat evaluasi yang diikuti Cok Ace dan pelaku pariwisata di Bali beberapa waktu lalu.
"Kami juga sedang menggodok apa nantinya bentuknya flyer atau yang lain, soal apa-apa yang wajib dilakukan wisatawan di Bali dan tidak boleh dilakukan di Bali. Targetnya, mudah-mudahan selesai bulan ini," jelasnya.
Upaya ini, sambung Pemayun, untuk memastikan Bali menjadi tempat pariwisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi. Dengan komponen pentingnya, yaitu agar wisatawan menghargai adat istiadat setempat dan budayanya.
"Dari pandangan mata, sekarang ini wisatawan mulai berkurang melakukan kegiatan-kegiatan di luar berwisata. Wisatawan juga (mulai) tertib di jalan raya," pungkasnya.
(BIR/gsp)