Tidak hanya di Kabupaten Badung, proses penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di internal PDIP Tabanan juga diterpa rumor. Dua bacaleg yang diarahkan ke DPR RI dan DPRD Bali kabarnya belum menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari DPP.
Dua kader potensial itu, antara lain I Nyoman Adi Wiryatama yang saat ini menduduki posisi Ketua DPRD Bali. Satu kader lagi, yakni tokoh Kecamatan Kediri yang diplot ke DPRD Bali, I Nyoman Mulyadi.
Sekretaris DPC PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa mengaku belum mengetahui kedua kader itu sudah atau belum memperoleh pemberitahuan dari DPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Adi saya tidak pernah konfirmasi dan Bapak (Nyoman Adi Wiryatama) juga tidak ada konfirmasi (ke DPC). Pak Nyoman Mulyadi, saya juga tidak mengetahui dapat (pemberitahuan) atau tidak," kata Arnawa, Kamis (4/5/2023).
Ia mengungkapkan sejauh ini bacaleg di luar bacaleg DPRD Tabanan yang menjadi kewenangan pengurus DPC baru bacaleg DPR RI, I Made Urip. "Saya dengar informasinya (Made Urip) sudah," sebut Arnawa.
Arnawa yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Tabanan ini menegaskan pengurus DPC hanya mengurus proses penetapan bacaleg untuk DPRD Tabanan. Sementara itu, pendaftaran bacaleg tingkat provinsi atau DPRD Bali diurus oleh DPD PDIP Bali. "Kalau pusat (DPR RI) ya di DPP," tegasnya.
Terkait penyusunan DCS 40 orang bacaleg DPRD Tabanan, Arnawa menyebut telah tuntas. "Apa yang menjadi hasil rapat pleno di DPC itu semua sudah terakomodasi," sebutnya.
Ia hanya menyebutkan ada dua bacaleg yang berganti. Kedua bacaleg ini dari daerah pemilihan atau dapil Tabanan III (Penebel-Baturiti).
Di dapil tersebut, kader PDIP yang lolos Pemilu 2019, yaitu I Nyoman Suadiana digantikan keponakannya, I Made Gede Dedy Pratama. Satu bacaleg lagi yakni I Wayan Tamba digantikan oleh I Gede Made Suarjana yang di struktur partai sebagai Ketua PAC PDIP Penebel.
Arnawa menambahkan seluruh bacelag yang maju ke Pemilu 2024 harus mendapatkan persetujuan dari DPP. Persetujuan ini nantinya dalam bentuk surat keputusan (SK).
"Kami (DPC) tidak hafal. Tidak begitu jelas. Siapa yang dapat pesan (pemberitahuan) atau belum dapat pesan. Kadang dapat pesan tidak menyampaikan ke DPC. Ini kami belum mengetahui persis. Dan ini masih ada waktu, mungkin dalam satu minggu ini, untuk merampungkan (DCS)," ujarnya.
(iws/BIR)