Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat. Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dilansir dari detikFinance, pemberian gaji ke-13 itu dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5/2026).
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN paling cepat mulai Juni 2026. Adapun, besaran gaji ke-13 yang diterima didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Untuk diketahui, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Meski begitu, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)