Tahap pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR, dan DPD RI akan digelar pada 1-14 Mei 2023 mendatang. Terkait tahapan itu, KPU Tabanan masih menunggu petunjuk teknis terkait bendesa adat yang nyaleg atau mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu juknis pencalonannya," ujar Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Jumat (28/4/2023).
Ia menyebut KPU Tabanan dan KPU Provinsi Bali telah membahas soal pencalonan bacaleg yang berstatus bendesa adat, sore tadi. Hasil pembahasan itu juga sudah disampaikan ke KPU RI. "Nanti KPU RI akan berkonsultasi dengan Depdagri," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Weda Subawa berharap juknis terkait bendesa yang nyaleg sudah bisa dijadikan acuan saat tahap pendaftaran dimulai. Menurutnya, juknis tersebut dapat memberi kepastian bagi KPU Tabanan dalam menerima pendaftaran.
Di sisi lain, ia tidak memungkiri masa pendaftaran bacaleg terhitung singkat. "Makanya kami kejar KPU provinsi untuk bisa memberikan kepastian," ujar Weda Subawa.
Weda Subawa menjelaskan KPU kabupaten/kota di Bali perlu memiliki pemahaman yang sama terkait syarat pencalonan. Terutama pendaftaran bacaleg yang menjabat sebagai bendesa adat.
"Karena bendesa adat kan hanya ada di Bali. Artinya kalau kami terima, sementara belum ada petunjuk, ya kami terima. Kalau ditolak, ya ditolak bersama-sama. Termasuk di provinsi," tukasnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan kepada masing-masing parpol untuk mengantisipasi hal ini. "Kami sudah menyampaikan, kalau ada (bacaleg) bendesa adat seyogyanya lebih baik mundur sebagai bendesa adat karena Undang-Undang Provinsi Bali jelas mengatakan seperti itu. Cuma karena belum diterapkan saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, bendesa adat yang nyaleg agaknya akan terkendala lantaran desa adat saat ini mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Di masa lalu, desa adat yang dipimpin seorang bendesa tidak mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara setiap tahunnya.
Namun saat ini, desa adat mendapatkan dana pemajuan kebudayaan dan dana desa adat yang bersumber dari APBN. Bentuk dana ini tertuang juga dalam Undang-Undang Provinsi Bali yang telah disahkan dan tinggal menunggu untuk diterapkan.
Posisi terkini dari jabatan bendesa adat inilah yang kemudian berbenturan dengan syarat pencalonan sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski tidak menyiratkan secara jelas, undang-undang itu mengharuskan pengunduran diri bagi bacaleg yang berstatus pimpinan badan atau organisasi yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Ketentuan ini ada pada Pasal 240 huruf k dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(iws/BIR)