Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah calon bupati Ridwan Yasin diputuskan didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati (Pilbup) Gorontalo Utara karena masih berstatus terpidana. KPU Gorontalo Utara mengatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat untuk PSU.
MK membacakan putusan tersebut dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 55/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK turut memerintahkan PSU digelar dalam rentang waktu 60 hari.
"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum putusan dibacakan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan soal Ridwan Yasin pernah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 327 K/Pid/2024, tertanggal 25 April 2024.
Dalam putusan MA itu, Ridwan Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Situasi itu dinilai tidak menghilangkan fakta hukum jika Ridwan masih berstatus terpidana.
Sementara itu, Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan mengaku sudah mengetahui putusan MK. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI menindaklanjuti putusan MK.
"Kita akan segera tindaklanjuti kita akan konsultasi dengan KPU RI, KPU Provinsi Gorontalo dan selanjutnya dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU saat ini kita masih menunggu arahan dari KPU RI," ujar Jakfar kepada detikcom, Selasa (25/2).
Sofyan menegaskan putusan MK merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan. Dia memastikan akan melaksanakan perintah PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin. PSU tersebut harus digelar dalam rentang waktu 60 hari," jelasnya.
(sar/asm)