KPU Tunggu Pusat Tetapkan Pemenang Pilkada Siak usai Gugatan Ditolak MK

Riau

KPU Tunggu Pusat Tetapkan Pemenang Pilkada Siak usai Gugatan Ditolak MK

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 05 Mei 2025 18:00 WIB
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan (Raja Adil/detikcom)
Foto: Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Gugatan hasil Pilkada Siak, Riau Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan bakal segera menetapkan pasangan terpilih, yakni Afni-Syamsurizal sebegai pemenang.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pasca ditolaknya permohonan Pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Terutama jika KPU telah menerima surat keputusan dari KPU RI atas putusan MK.

"KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU RI," terang Rusidi Rusdan, Senin (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Rusidi menyampaikan tentang proses pengajuan dan sumpah/janji pasangan calon terpilih. Pelantikan paslon disebut menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji kepada pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri," kata Rusidi.

ADVERTISEMENT

KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian Tahapan Pilkada ini hingga tuntas. Begitu juga semua pihak yang telah mendukung dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Siak Tahun 2024.

"Sebagai rasa syukur, sebagai ketua KPU Riau saya langsung memimpin doa dan membaca surat al fatihah saat berlangsung rapat rutin KPU Riau tadi pagi," kata Rusidi.




(ras/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads