Rutan Kelas IIB Negara merayakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dengan menggelar salat id di aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara yang dirangkai dengan pembagian remisi kepada 39 narapidana (napi).
Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono mengungkapkan sebanyak 39 warga binaan yang diusulkan remisi juga telah menerima haknya tersebut. "Penyerahan remisi khusus ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM I Nomor : PAS-(626, 635, 646).PK.05.04 Tahun 2023," ungkap Lilik dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali, Sabtu (22/4/2023).
Besaran remisi bagi 39 napi diterima beragam. Sebanyak 10 napi mendapatkan remisi 15 hari, 28 napi mendapat satu bulan, dan satu napi mendapat remisi satu bulan 15 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengurangan masa tahanan tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham," ujar Lilik.
Lilik juga berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus melaksanakan kegiatan positif selama di rutan, mengikuti seluruh pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat.
"Selamat untuk rekan-rekan yang sudah menerima remisi, dan selamat hari raya Idul Fitri," papar Lilik.
Sementara, salah satu napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri mengungkapkan kegembiraannya atas remisi yang diterima. "Kami berharap dapat segera kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga pada hari raya berikutnya," tandasnya.
(efr/BIR)