Disdukcapil Beberkan Duduk Perkara Bule Rusia Bisa Ber-KTP Bali

Badung

Disdukcapil Beberkan Duduk Perkara Bule Rusia Bisa Ber-KTP Bali

Agus Eka - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 20:46 WIB
Blangko e-KTP untuk warga negara asing/Dok Istimewa
Disdukcapil Badung menyebut seharusnya KTP WNA blangko oranya, bukan biru. Namun, aturan itu keluar saat KTP sudah diterbitkan. (Dok Istimewa).
Badung -

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung mengisyaratkan warga negara asing (WNA) asal Rusia yang memiliki KTP Bali sesuai aturan dan ketentuan. Meskipun, ia mengantongi KTP dengan blangko biru, yang sesuai aturan KTP untuk WNA seharusnya menggunakan blangko oranye.

Kepala Disdukcapil Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa mengakui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, warna blangko KTP WNA seharusnya memang oranye. Namun, aturan itu keluar setelah KTP WNA berinisial KA dicetak.

Selain itu, blangko oranye belum keluar ketika KTP WNA milik KA diterbitkan. "Saat pencetakan KTP WNA 2022 lalu, kami belum menerima blangko oranye, karenanya pakai blangko biru. Itu pun ada ketentuannya," ujarnya, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalannya, jatah blangko KTP WNA oranye diberikan awal November 2022 sebanyak 2.000 keping. Namun, KTP WNA dicetak sebelum November 2022.

Adapun, sisa blangko oranye untuk penerbitan KTP WNA di Badung saat ini berjumlah 1.706 keping per 12 April 203. Ini berarti, WNA yang memiliki KTP blangko oranye sudah tiga persen dari 521 ribu penduduk Gumi Keris.

ADVERTISEMENT

Arimbawa juga menegaskan informasi KTP WNA di Badung yang belakangan ramai diperbincangkan berbeda dengan kasus yang terjadi di Denpasar beberapa waktu lalu. Ia menjamin prosedur KTP WNA itu sesuai ketentuan.

Syarat Ketat

Arimbawa menjelaskan syarat WNA memiliki KTP sangat ketat. WNA yang mendapatkan KTP harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. "Sesuai ketentuan itu, kami wajib tindaklanjuti dengan mengeluarkan kartu keluarga (KK) lebih dulu. Setelah itu baru KTP," terang dia..

Arimbawa menerangkan masa berlaku KTP WNA berdasarkan KITAP. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup. "Jadi ada perbedaan di sana," tegas Arimbawa.

Perbedaan lainnya, dalam KTP WNA, keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Sementara, KTP WNI menggunakan bahasa Indonesia.

Begitu juga dengan keterangan warga negara disesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing, dan WNI ditulis Indonesia.




(BIR/iws)

Hide Ads