Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa menyebut tenaga honorer di wilayahnya terkendala usia untuk mengikuti perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikarenakan umur tenaga honorer Buleleng rata-rata sekitar 40-an tahun.
Tidak cuma umur, Wisnawa juga mengingatkan kualifikasi pendidikan. Diketahui, formasi yang dicari oleh pemerintah pusat lebih banyak lulusan sarjana strata satu (S1). Sementara, tenaga honorer rata-rata lulusan SMA.
Alhasil, mereka tidak memungkinkan untuk ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun begitu, Wisnawa berjanji akan mengkaji permasalahan tenaga honorer bersama dengan Komisi I DPRD Buleleng. Sehingga, ia bisa mencari cara untuk memfasilitasi dan mencarikan solusi.
Ia juga akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Jadi, kami akan menyampaikan aspirasi honorer, nanti difasilitasi supaya diberlakukan khusus, mengingat umurnya sudah tua-tua, pendidikan turut menjadi kendala," katanya ditemui, Kamis (6/4/2023).
"Jadi, mudah-mudahan bisa, apa yang menjadi harapan tenaga honorer terwujud. Usulannya ke Kemenpan-RB," lanjut Wisnawa.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana menuturkan sesuai aspirasi yang disampaikan Tim 11, ia akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB.
"Ya sesuai dengan hasil rapat tadi, kami di Komisi I akan koordinasi ke pusat untuk membawa aspirasi dan masalah yang dihadapi tenaga honorer. Mudah-mudahan ada jalan terbaik," jelasnya.
Namun, Odhy masih akan menunggu konfirmasi BKPSDM Buleleng. Sebab, lembaga itu yang menjadi leading sector (pemimpin) dalam permasalahan ini.
Ia juga mengungkap secara substansi, sudah ada ketentuan terkait rekrutmen PPPK sesuai keterangan BKPSDM, di mana untuk dapat mengikuti seleksi harus berijazah minimal D3.
"Sementara mereka sudah mengabdi untuk daerah cukup lama secara konkret dan mampu menguasai bidang tugas pekerjaan masing-masing. Inilah yang akan dikoordinasikan ke pusat agar sekiranya dapat dipertimbangkan," tandasnya.
(BIR/iws)