Proyek Marina Bay City Lombok di Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata tak berizin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hingga kini belum menerbitkan izin pembangunan proyek tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Hery Ramadhan, mengatakan izin proyek Marina Bay City Lombok sudah diajukan pada akhir 2025. Namun, penerbitan izin proyek itu masih dikaji.
"Belum ada izinnya itu. Sudah mengajukan izin, tetapi sedang proses pengkajian. Atas nama Marina Bay City pengajuan izinnya," ujar Hery, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin belum dapat diterbitkan lantaran berbagai dokumen, seperti legalitas perusahaan dan legalitas penguasaan lahan, belum dilengkapi oleh pihak Marina Bay City. Hery menegaskan legal standing pemohon harus jelas sebelum izin diterbitkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, juga memastikan belum mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek Marina Bay City Lombok.
Ratnawi mengatakan izin proyek belum dapat dikeluarkan karena Marina Bay City sudah melakukan pembangunan sebelum izin diterbitkan dan kedapatan melanggar ketentuan batas sempadan pantai.
"Iya belum ada izin PBG kami keluarkan di kawasan tersebut. Gimana mau dikeluarkan syarat dan dokumen yang diajukan tidak lengkap dan menyalahi aturan," jelas Ratnawi.
Sebelumnya, proyek Marina Bay City Lombok menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penipuan yang ditangani Polda Bali. Di sisi lain, 3 bangunan resor proyek Marina Bay di Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dibongkar oleh Dinas PUPR-PKP Lombok Barat karena dibangun sebelum izin diterbitkan dan melanggar sempadan pantai.
(iws/iws)