Jelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2023, kendaraan besar dengan sumbu tiga atau lebih bakal dilarang melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Khususnya untuk truk-truk yang mengangkut bahan galian seperti tanah dan pasir. Truk pengangkut bahan bangunan lain juga dilarang.
Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara mengungkapkan aturan itu sama dengan momen mudik tahun lalu. Namun, dia menjelaskan pembatasan angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum, serta sembako.
"Untuk kepastian waktu dan aturan rinciannya, kami masih menunggu keputusan dari Menteri Perhubungan. Biasanya keputusan tersebut akan turun sekitar seminggu sebelum dimulainya operasi," ungkap Arya kepada detikBali, Minggu (2/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembatasan diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat arus mudik. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembatasan kendaraan barang memang dilakukan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran, sehingga masyarakat yang akan mudik tidak terganggu," beber Arya.
Selain pembatasan angkutan barang, sebelumnya Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan akan ada beberapa pengaturan lalu lintas saat arus mudik Lebaran. Kantong parkir juga akan disediakan untuk menghindari kepadatan di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.
Pola pengaturan lalu lintas arah menuju Pelabuhan Gilimanuk juga akan diterapkan dengan pengalihan arus kendaraan agar ada waktu jeda. Pengaturan lalu lintas di jalan sebelum memasuki Pelabuhan Gilimanuk akan menggunakan gang-gang di permukiman warga dan parkir kargo sebagai kantong parkir jika terjadi kepadatan arus kendaraan ke pelabuhan.
Operasi Ketupat Agung 2023 akan dilaksanakan untuk kelancaran dan pengamanan arus mudik Lebaran. Namun, beberapa pengaturan lalu lintas yang akan diberlakukan akan menunggu keputusan final dan aturan rinciannya masih menunggu keputusan Menteri Perhubungan.
(hsa/nor)











































