Waduh, Setiap Hari Ada 3 Janda Baru di Denpasar

Waduh, Setiap Hari Ada 3 Janda Baru di Denpasar

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 27 Mar 2023 15:18 WIB
Ilustrasi wanita cerai lepaskan cincin
Foto: Ilustrasi melepas cincin pernikahan yang melambangkan perceraian. (Getty Images/iStockphoto/PonyWang)
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar merilis data perceraian pasangan suami istri (pasutri) periode Januari hingga Maret 2023. Angkanya, mencapai 240 perkara yang telah diputuskan sejak Januari hingga Maret 2023.

Jika dirata-ratakan, setiap bulan ada 80 pasangan yang bercerai. Dirinci lebih jauh lagi, setiap hari jumlah wanita yang menjanda hampir menyentuh angka tiga orang.

"Rinciannya, ada 62 perkara per Januari 2023 yang diputuskan. Kemudian, 98 perkara pada Februari dan 27 perkara pada akhir Maret 2023," kata Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astawa menjelaskan perkara perceraian yang telah diputuskan PN Denpasar dipicu banyak faktor. Mayoritas, disebabkan oleh urusan ekonomi.

Dia mengatakan banyak suami yang sudah tidak sanggup menafkahi anak istrinya. Mulai karena penghasilan yang tidak mencukupi, hingga si suami yang tidak bekerja.

ADVERTISEMENT

"Yang paling banyak, itu cekcok soal ekonomi. Penyebabnya, (si istri) tidak dinafkahi," kata Astawa.

Penyebab keretakan rumah tangga masyarakat Denpasar yang kedua adalah soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Astawa tidak merinci angka perceraiannya, tapi alasan tersebut menjadi faktor nomor dua setelah masalah ekonomi.

Kemudian, alasan banyaknya pasutri yang memutuskan untuk berpisah secara adat istiadat karena adanya wanita atau pria idaman lain alias selingkuhan. Para pasutri tersebut sudah berpisah secara adat sebelum ada proses perceraian resmi di pengadilan.

"Jadi, banyak pasangan yang sudah berpisah, mereka didamaikan oleh kelian adat masing-masing. Tetapi tidak bisa damai, akhirnya mereka membuat surat kesepakatan berpisah dan pulang kampung ke asal masing-masing. Tetapi secara resmi kan belum pisah, nah hal itu baru diproses sampai keluar putusan cerainya (di PN)," jelasnya.

Jika dilihat berdasarkan data pada 2022, angka perceraian dan penyebabnya tidak berbeda jauh. Pada periode yang sama 2022, PN Denpasar telah memutuskan sebanyak 239 perkara cerai dengan ekonomi dan KDRT menjadi pemicunya. Total, sepanjang 2023 ada 968 perkara cerai yang telah diputuskan.




(hsa/irb)

Hide Ads