Larangan penggunaan sepeda listrik di kawasan Pantai Sanur membuat pemilik rental merasa keberatan dan meminta solusi. Larangan menggunakan sepeda listrik ini berlaku 1 April 2023.
Made Purnabawa, salah satu pemilik rental sepeda listrik di Pantai Sindhu, Desa Sabur mengatakan keputusan tersebut tidak diiringi dengan solusi. "Saya nggak setuju, karena nggak ada solusi, kan nggak fair," katanya diwawancara detikBali, Minggu (26/3/2023).
Purnabawa menjelaskan sepeda listrik ini tidak memiliki pelat nomor. Selain itu, pengguna tidak memakai helm saat mengendarai.
Dengan keadaan tersebut, ia merasa justru akan membahayakan penyewa dan pengendara jalan lainnya jika dialihkan ke jalur jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepeda listrik ini kan tidak ada pelatnya, terus jalur yang akan dilewati ini ke mana? Malahan nanti yang punya dan yang pakai secara aturan disalahkan, itu kan jalan raya," jelas Purnabawa.
Jika nanti dialihkan ke Jalan Tamblingan justru akan mengurangi peminat sepeda listrik di kawasan Sanur. Pasalnya, pengguna dengan sengaja datang ke Sanur untuk mencoba sepeda listrik.
"Mereka parkir motor sengaja untuk sewa sepeda listrik, dari Shindu ke Mertasari. Kalau lewat jalan utama, kan lebih baik naik sepeda motor, buat apa dana dua kali," katanya.
Tujuan wisatawan menyewa sepeda listrik, lanjutnya, untuk menikmati suasana pantai. Di samping itu, wisatawan yang menyewa sepeda listrik ingin melihat pemandangan saat matahari terbit dan terbenam.
Ia menyebut adanya kesalahpahaman jika pejalan kaki dikatakan terganggu dengan keberadaan sepeda listrik. Pasalnya, pengguna jalan dan pesepeda berada di satu ruas.
Pernabawa dan para penyewa rental sepeda listrik di kawasan Sanur berharap jika mengambil kebijakan hendaknya selalu diikuti dengan solusi yang jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Denpasar akan melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur. Kawasan ini akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non mesin.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani mengatakan Pantai Sanur menjadi daya tarik tersendiri untuk berekreasi, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Sehingga, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan tersebut telah diterbitkan Perwali Nomor 51 Tahun 2022.
(efr/hsa)