Sepeda Listrik di Sanur, Layu Sebelum Berkembang Setelah Kini Dilarang

Sepeda Listrik di Sanur, Layu Sebelum Berkembang Setelah Kini Dilarang

Tim detikBali - detikBali
Senin, 27 Mar 2023 07:59 WIB
Mulai 1 April 2023 pengguna sepeda listrik dilarang melintas di kawasan Pantai Sanur.
Foto: Mulai 1 April 2023 pengguna sepeda listrik dilarang melintas di kawasan Pantai Sanur. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Rental sepeda listrik yang sekarang banyak ditemukan di Pantai Sanur dan sekitarnya sejatinya belum lama beroperasi. Kira-kira sejak September tahun lalu. Itu pun baru sedikit. Berikutnya, bermunculan rental-rental baru.

Namun, kini keberadaan rental yang bisa meraup cuan lumayan itu terancam layu sebelum berkembang. Pasalnya, muncul aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang melarang sepeda listrik berjalan di atas pedestrian atau trotoar di pesisir pantai wilayah Sanur.

Larangan penggunaan sepeda listrik di kawasan Pantai Sanur membuat pemilik rental merasa keberatan dan meminta solusi. Larangan menggunakan sepeda listrik ini berlaku 1 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made Purnabawa, salah satu pemilik rental sepeda listrik di Pantai Sindhu, Desa Sanur mengatakan keputusan tersebut tidak diiringi dengan solusi. "Saya nggak setuju, karena nggak ada solusi, kan nggak fair," katanya diwawancara detikBali, Minggu (26/3/2023).

Purnabawa menjelaskan sepeda listrik ini tidak memiliki pelat nomor. Selain itu, pengguna tidak memakai helm saat mengendarai.

Dengan keadaan tersebut, ia merasa justru akan membahayakan penyewa dan pengendara jalan lainnya jika dialihkan ke jalur jalan raya.

"Sepeda listrik ini kan tidak ada pelatnya, terus jalur yang akan dilewati ini ke mana? Malahan nanti yang punya dan yang pakai secara aturan disalahkan, itu kan jalan raya," jelas Purnabawa.

Jika nanti dialihkan ke Jalan Tamblingan justru akan mengurangi peminat sepeda listrik di kawasan Sanur. Pasalnya, pengguna dengan sengaja datang ke Sanur untuk mencoba sepeda listrik.

"Mereka parkir motor sengaja untuk sewa sepeda listrik, dari Shindu ke Mertasari. Kalau lewat jalan utama, kan lebih baik naik sepeda motor, buat apa dana dua kali," katanya.

Tujuan wisatawan menyewa sepeda listrik, lanjutnya, untuk menikmati suasana pantai. Di samping itu, wisatawan yang menyewa sepeda listrik ingin melihat pemandangan saat matahari terbit dan terbenam.

Dinilai ganggu pejalan kaki di halaman berikutnya

Ia menyebut adanya kesalahpahaman jika pejalan kaki dikatakan terganggu dengan keberadaan sepeda listrik. Pasalnya, pengguna jalan dan pesepeda berada di satu ruas.

Pernabawa dan para penyewa rental sepeda listrik di kawasan Sanur berharap jika mengambil kebijakan hendaknya selalu diikuti dengan solusi yang jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

Mulai 1 April 2023, sepeda listrik tak diizinkan beroperasi di pedestrian Pantai Sanur, Denpasar, Bali. Nantinya, penggunaan sepeda listrik bakal dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan, yang merupakan satu kesatuan dengan kawasan pariwisata Sanur.

"Jadi, mulai 1 April 2023 mendatang, sepeda motor listrik tidak diperkenankan lagi beroperasi di kawasan pedestrian Pantai Sanur. Pedestrian akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non mesin," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani, Sabtu (25/3/2023).

Pengunjung pantai masih dapat menyewa sepeda yang untuk berkeliling di kawasan tersebut. Selain itu, kini masyarakat setempat juga sudah banyak yang menyewakan sepeda listrik. Sepeda gayung bisa disewa dengan harga Rp 15 ribu per jam. Sedangkan sepeda listrik dapat disewa Rp 30 ribu per jam.Foto: Sepeda listrik yang disewakan di Pantai Segara Ayu, Sanur. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)

Di sisi lain, kata Dezire, penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk berekreasi, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Sehingga, sambungnya, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik Kota Denpasar ini telah diterbitkan Perwali Nomor 51 Tahun 2022.

"Hal inilah yang nantinya menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM, dan seluruh stakeholder dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur," terangnya.

Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pariwisata bersama dengan Desa Adat tengah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik dan pengguna sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur.

Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana yang ikut dalam sosialisasi, menekankan pentingnya pengaturan penggunaan sepeda motor listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur.

Sebab, kata Alit, Pantai Sanur merupakan kawasan pariwisata yang mengedepankan keamanan, kenyamanan, serta keramahan lingkungan bagi wisatawan.

Sejak adanya sepeda motor listrik di kawasan Pantai Sanur, lanjutnya, banyak wisatawan yang merasa terganggu. Khususnya mereka yang menginap di kawasan Sanur.

"Tak hanya itu, pengguna sepeda listrik yang cenderung ngebut juga dikeluhkan pejalan kaki. Tamu yang datang ingin santai, berjalan menikmati kawasan Sanur. Ini justru diklakson oleh pengguna sepeda listrik," ungkapnya.

"Tak jarang beberapa ada yang jatuh akibat menggunakan sepeda listrik. Jangan sampai ini mengubah kesan Sanur. Jadi, mari kita sikapi ini dengan bijak bersama-sama," imbuhnya.

Cerita pemilik rental pertama di halaman selanjutnya

Klaim Pemilik Rental Pertama

Salah satu warga Sanur yang membuka usaha penyewaan sepeda listrik di Pantai Segara Ayu adalah Ketut Kariasa alias Kak Yut (53). Bahkan, ia mengaku sebagai salah satu orang pertama yang mempelopori usaha penyewaan sepeda listrik di Pantai Segara Ayu. Setelah itu, usaha serupa ditiru orang lain.

"Saya yang pertama (mencoba menyewakan sepeda listrik). Saya beli dua dulu. (Kemudian) lagi beli dua unit. Jadinya empat (unit) sampai sekarang. Setelah itu baru ada orang lain yang beli," tutur Kak Yut saat ditemui di Pantai Segara Ayu, Minggu (18/9/2022).

Ia menceritakan dirinya memulai usaha penyewaan sepeda listrik sejak dua bulan lalu. Kak Yut sendiri hingga kini baru menyewakan sebanyak empat unit sepeda listrik. Setiap unit sepeda listrik disewakan dengan harga Rp 30 ribu per jam.

"Ya setiap hari (menyewakan). Kalau hari-hari biasa dapatlah dua, paling banyak lah tiga. Yang hari-hari ramainya kan Sabtu Minggu," imbuhnya.

Kak Yut menjelaskan, sepeda listrik ini tidak bisa terus-terusan disewakan karena daya baterai yang terbatas. Menurutnya, sepeda listrik bisa disewakan paling lama lima jam jika kondisi baterai penuh. Sepeda listrik juga harus dicas selama delapan jam agar kapasitas baterainya penuh.

Untuk menyiasati hal tersebut, Kak Yut melakukan pengisian daya baterai sepeda listriknya ketika siang hari. Sebab pada jam tersebut, pengunjung Pantai Segara Ayu mulai sepi.

"Siangnya istirahat dulu, jam 11 sudah reda dulu (pengunjungnya), dapat kami kesempatan itu ngecas sampai sore paling tidak sampai jam 3. Kalau hari Minggu jam 3 sudah ada orang datang. Sudah ada orang yang nyewa. Walaupun full atau tidaknya dicabut saja," imbuhnya dia.

Sejak dulu, jasa penyewaan sepeda memang cukup diminati oleh pengunjung di Pantai Segara Ayu. Kini, pengunjung pun bisa memilih hendak menyewa sepeda gayung atau sepeda listrik. Namun, mulai 1 April penyewa tidak bisa lagi menyusuri pantai, melainkan melewati jalan raya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Ruko di Padang Terbakar, Diduga gegara Sepeda Listrik Meledak"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/gsp)

Hide Ads