Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Ratusan Pelanggaran Proses Coklit

Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Ratusan Pelanggaran Proses Coklit

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 25 Jul 2024 02:00 WIB
Ilustrasi proses coklit
Ilustrasi proses coklit (Foto: Istimewa)
Bandung -

Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ratusan pelanggaran pada masa pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jelang Pilkada 2024. Pelaksanaan Coklit tersebut dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin mengatakan berbagai pelanggaran terjadi dalam proses Coklit. Salah satunya adalah masih ditemukan masyarakat yang belum terdata Coklit.

"Kami temukan sekitar 219 pelanggaran saat masa Coklit," ujar Dede, kepada awak media, Rabu (24/7/2204).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyebutkan selama pelaksanaan coklit ada kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih. Kata dia, Pantarlih tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya.

"Pantarlih tidak mencoklit door to door, malah melimpahkan tugas kepada orang lain. Terus tidak menyandingkan data coklit saat door to door kepada pemilih serta pelanggaran prosedur lainnya selama coklit," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya jajaran pengawas di tingkat Kecamatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahkan proses tersebut disarankan dilakukan secara ulang.

"Kami minta untuk dilakukan coklit ulang apabila ditemukan pelanggaran prosedur coklit tidak door to door, melimpahkan tugas kepada orang lain," tegasnya.

Dede menjelaskan masih terdapat pemilih yang belum tercoklit. Padahal proses coklit telah selesai dilakukan dan penyelesaian tersebut telah diakui oleh tim PPK.

"Kami akan intruksikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan untuk lakukan patroli kawal hak pilih walaupun proses coklit sudah selesai dilakukan oleh Pantarlih," ucapnya.

Dia pun turut meminta rumah yang telah tercoklit dan tidak ditempel stiker untuk diperbaiki kembali. Kemudian pemilih yang belum tercoklit untuk didata ulang.

"Terus pemilih tidak diberikan tanda terima sudah tercoklit, pelimpahan tugas kepada orang lain oleh pantarlih hingga tidak lakukan door to door. Semua saran perbaikan menurut hasil pengawasan dari Panwas Kecamatan sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan dilakukan perbaikan oleh Pantarlih dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu," bebernya.

Dede menambahkan bagi masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih untuk melaporkan ke jajaran pemilu. Pasalnya Bawaslu Kabupaten Bandung telah memiliki posko pengaduan.

"Warga bisa menghubungi posko kawal hak pilih kami di kecamatan atau menghubungi jajajaran pengawas kelurahan atau desa kami untuk dikawal agar bisa masuk dalam daftar pemilih," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads