Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara terbukti merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
Sebelum Antara, tiga pejabat Unud alias anak buah Antara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Berikut fakta-fakta Rektor Unud tersangka korupsi dana SPI Rp 109 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rugikan Negara Rp 109,33 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana membeberkan dari alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi membuktikan perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar.
Selain itu, Antara juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. Dengan penetapan tersebut, jelas Eka, Kejati menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap semua tersangka.
Jumlah kerugian negara akibat tindak pidana Antara juga ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo. Menurutnya, penambahan kerugian negara terungkap dari hasil penyidikan lanjutan.
2. Belum Ditahan
Gde Antara jadi tersangka keempat dugaan korupsi dana SPI. Namun, Kejati Bali belum menahan Antara.
"(Para tersangka) masih kami periksa. Soal ditahan, lihat saja perkembangannya nanti," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Barang bukti yang disita antara lain dokumen dan bukti elektronik lainnya. Namun, jaksa belum menemukan bukti berupa uang tunai.
3. Kuasa Hukum Sebut SPI Halal
Tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara punya pandangan lain soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kuasa hukum menganggap penarikan dana SPI itu legal.
"Karena (Nyoman Gde Antara) selama ini menganggap bahwa SPI itu benar dan halal. Boleh dilakukan pungutan karena itu ada aturannya jelas. Dan SPI itu di (kampus) seluruh Indonesia kan ada," kata Tim Kuasa Hukum Unud Agus Sujoko di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
4. Rektor Bantah SPI Masuk Kantong Pribadi
Gde Antara mengeklaim pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sudah sesuai aturan. Namun, ia tidak menyebutkan dasar aturan pungutan dana untuk calon mahasiswa baru itu.
"Nah, (terkait SPI) itu materi penyidikan, tapi sebenarnya dimungkinkan sesuai regulasi," kata Antara setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama 12 jam, Senin (13/3/2023). Dia menegaskan besaran dana SPI tidak menentukan lulus atau tidaknya calon mahasiswa di Unud.
Antara memastikan uang SPI yang dibayarkan oleh mahasiswa baru Unud tidak mengalir ke kantong pribadi. Dana itu masuk ke kas negara.
"Yang paling penting itu tidak ada (uang SPI) mengalir ke para pihak di staf kami. Semuanya mengalir ke kas negara," ungkap Antara.
5. BEM Unud Malu
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM PM) Unud I Putu Bagus Padmanegara angkat suara terkait kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat struktural di kampus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali.
"Kami sudah malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar tiga dosen dan tenaga pendidik kami ditetapkan sebagai tersangka. Dan pagi ini saya tidak kaget, ketika beliau Prof INGA ditetapkan sebagai tersangka," kata Bagus, Senin (13/3/2023).
Bagus kecewa dan bersedih almamaternya berada dalam pusaran korupsi. "Kampus kami hari ini viral karena pemberitaan yang menyayat hati kami sebagai civitas akademika," imbuhnya.
Di sisi lain, dia mendukung kasus dugaan korupsi dana SPI itu diusut tuntas. Ia mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga bergulir ke persidangan.
(nor/hsa)