Kepolisian Daerah (Polda) Bali merespons wacana Gubernur Wayan Koster terkait larangan bagi warga negara asing (WNA) menyewa motor di Pulau Dewata dan wajib menggunakan travel agent ketika bepergian. Polda Bali menegaskan bahwa rencana tersebut masih memerlukan regulasi.
"Sementara kan perlu aturan dulu. Nah itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3/2023). Wacana tersebut, menurutnya, memerlukan regulasi karena aturan saat ini memperbolehkan WNA mengendarai motor sepanjang memenuhinya persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu persyaratan penting di antaranya memiliki surat izin mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional. "Regulasi yang sekarang ini kan memang warga negara asing diperbolehkan mengendarai kendaraan dengan memenuhi persyaratan, memiliki surat izin mengemudi terutama, bisa nasional bisa internasional. Kalau membuat SIM nasional kan boleh juga dengan persyaratan persyaratan yang ada," tuturnya.
Jika nantinya sudah terdapat regulasi, tentunya pihak kepolisian akan menerapkannya sesuai dengan aturan yang ada. Bila dalam regulasi mengatur WNA di Bali tidak boleh menyewa kendaraan, maka mereka diharuskan bepergian dengan travel.
"Di satu sisi kita perlu aturan-aturannya nanti apakah orang asing harus menggunakan travel. Ya memang harapannya seperti kan. Misalnya pihak bule itu numpang gitu kan, seperti Gojek," tegas Satake Bayu. Untuk itu, lanjut dia, diperlukan regulasi.
Seperti diketahui, tingkah nyeleneh sejumlah WNA di Bali menjadi sorotan sejak beberapa waktu terakhir. Beberapa turis asing kerap ugal-ugalan ketika berkendara di jalanan. Ada yang bertelanjang dada, berbonceng saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga mengendarai motor berpelat palsu.
Polah para turis asing itu membuat Gubernur Bali Wayan Koster geram. Ia pun bakal melarang wisatawan mancanegara menyewa maupun mengendarai motor saat pelesiran di Bali.
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023). Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Peraturan tersebut, kata koster, mulai diterapkan tahun ini. "Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini," imbuhnya.
(efr/hsa)