Seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Bali berinisial Bripda KRI ditangkap. Bintara yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) itu ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Bripda KRI ditangkap di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana penggelapan kendaraan. Tak hanya itu, Bripda KRI juga jarang menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi.
"Yang bersangkutan permasalahannya adalah satu tidak masuk kantor berhari-hari, kemudian yang kedua adalah dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan," kata Satake Bayu kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripda KRI kini telah diamankan di Sub Bidang (Subbid) Provos Bidpropam Polda Bali. Sebanyak enam motor dan satu mobil dari tindak kejahatan yang dilakukan olehnya juga turut disita.
"Ada delapan roda dua, tiga roda empat (yang digadaikan). Yang sekarang ini adalah diamankan adalah enam roda dua, satu roda empat. Yang bersangkutan sekarang dalam proses Provos," jelas Satake Bayu.
Dugaan sementara, Bripda KRI awalnya menyewa kendaraan dari tempat rental. Pemilik kendaraan kemudian melapor ke Bidpropam Polda Bali lantaran kendaraannya tidak kembali dalam waktu yang lama.
"Karena dia nyewa, berarti (dia menyewa) di tempat rental. Karena agak lama, ada laporan dari pihak pemilik kendaraan itu melapor ke Propam, ini sekian hari kok tidak ada kembali," terang Satake Bayu.
(iws/efr)