Informasi penting untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menerbitkan KTP-el (KTP elektronik) baru maupun untuk keperluan pindah dan lainnya di Denpasar. Simak persyaratan dan cara pembuatan KTP-el di Denpasar di bawah ini.
Seperti dilansir dari taringdukcapil.denpasarkota.go.id, masyarakat Denpasar maupun WNA yang tinggal di Denpasar bisa mengajukan permohonan penerbitan KTP-el. Syarat dan prosedurnya dijelaskan sebagai berikut.
Berikut ini syarat penerbitan KTP-el bagi WNI di Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Foto/Scan Kartu Keluarga (Pasal 15 Perpres 96/2018)
- Formulir F1-02
Setelah mempersiapkan semua persyaratannya, pemohon harus mengikuti prosedur sebagai berikut.
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru
Sementara itu, untuk penerbitan KTP-el bagi WNI karena pindah, perubahan data, rusak, dan hilang, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
- Formulir F1-02
Semua persyaratan sudah disiapkan dan selesai, pemohon bisa mengajuk permohonan penerbitan KTP-el baru dengan mengikuti prosedur berikut.
- Penduduk mengisi F-1.02
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
- Dinas menerbitkan KTP-el baru
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
Tak hanya untuk WNA, Pemerintah Kota Denpasar juga menerbitkan KTP-el untuk orang asing atau WNA. Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Foto/Scan Kartu Keluarga
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan
- Foto/Scan kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
- Formulir F1-02
Jika sudah siap semua persyaratannya, WNA yang bersangkutan bisa langsung mengurus penerbitan KTP-el baru dengan prosedur yang ditetapkan sebagai berikut.
- OA mengisi F-1.02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
Bagi WNA yang hendak menerbitkan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak, hilang, dan perpanjangan, bisa memenuhi persyaratan ini terlebih dahulu.
- SKP (jika pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
- Formulir F1-02
Prosedur yang harus dilalui WNA yang hendak menerbitkan KTP-el untuk keperluan tersebut, adalah sebagai berikut.
- OA mengisi F-1.02
- OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
Demikian informasi syarat dan cara penerbitan KTP-el bagi WNI maupun WNA di Denpasar. Semoga informasi ini bermanfaat.
(irb/irb)