Syarat Membuat KTP-El Baru untuk WNI-WNA di Denpasar

Syarat Membuat KTP-El Baru untuk WNI-WNA di Denpasar

tim detikBali - detikBali
Minggu, 03 Jul 2022 17:51 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi KTP-el. Syarat Membuat KTP-El Baru untuk WNI-WNA di Denpasar. Foto: Andhika Prasetia
Denpasar -

Informasi penting untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menerbitkan KTP-el (KTP elektronik) baru maupun untuk keperluan pindah dan lainnya di Denpasar. Simak persyaratan dan cara pembuatan KTP-el di Denpasar di bawah ini.

Seperti dilansir dari taringdukcapil.denpasarkota.go.id, masyarakat Denpasar maupun WNA yang tinggal di Denpasar bisa mengajukan permohonan penerbitan KTP-el. Syarat dan prosedurnya dijelaskan sebagai berikut.

Berikut ini syarat penerbitan KTP-el bagi WNI di Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Foto/Scan Kartu Keluarga (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-02

Setelah mempersiapkan semua persyaratannya, pemohon harus mengikuti prosedur sebagai berikut.

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru

Sementara itu, untuk penerbitan KTP-el bagi WNI karena pindah, perubahan data, rusak, dan hilang, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT
  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-02

Semua persyaratan sudah disiapkan dan selesai, pemohon bisa mengajuk permohonan penerbitan KTP-el baru dengan mengikuti prosedur berikut.

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi)
  3. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
  6. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
  7. Dinas menerbitkan KTP-el baru
  8. Dinas memusnahkan KTP-el lama

Tak hanya untuk WNA, Pemerintah Kota Denpasar juga menerbitkan KTP-el untuk orang asing atau WNA. Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Foto/Scan Kartu Keluarga
  • Foto/Scan Dokumen Perjalanan
  • Foto/Scan kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-02

Jika sudah siap semua persyaratannya, WNA yang bersangkutan bisa langsung mengurus penerbitan KTP-el baru dengan prosedur yang ditetapkan sebagai berikut.

  1. OA mengisi F-1.02
  2. OA melampirkan fotokopi KK
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el

Bagi WNA yang hendak menerbitkan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak, hilang, dan perpanjangan, bisa memenuhi persyaratan ini terlebih dahulu.

  • SKP (jika pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
  • Formulir F1-02

Prosedur yang harus dilalui WNA yang hendak menerbitkan KTP-el untuk keperluan tersebut, adalah sebagai berikut.

  1. OA mengisi F-1.02
  2. OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi)
  3. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
  6. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  7. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
  8. Disdukcapil menerbitkan KTP-el
  9. Dinas memusnahkan KTP-el lama

Demikian informasi syarat dan cara penerbitan KTP-el bagi WNI maupun WNA di Denpasar. Semoga informasi ini bermanfaat.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads