Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengajak masyarakat menghormati segala proses yang berjalan perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Syarifuddin menegaskan siapapun yang keberatan atas putusan itu bisa menempuh upaya hukum.
"Sebagai lembaga resmi, mohon dihormati dan dihargai keputusan PN (Jakpus) itu. Kalau ada yang keberatan, itu biasa. Kita punya upaya hukum dan silakan tempuh upaya hukum itu," tegas Syarifuddin saat hadir di acara Walking and Giving Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (10/3/2023).
Syarifuddin juga meminta masyarakat menghormati putusan tersebut. Syarifuddin menegaskan tidak berada pada koridor untuk menyatakan putusan PN Jakpus itu tepat atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya upaya hukum, dan silakan tempuh itu. Bagaimana pendapat hakim berikutnya, ya nanti kita tunggu," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman untuk menunda Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Ini setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023). Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
(nor/gsp)