Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengaku masih kesulitan melacak wisatawan mancanegara yang berbisnis rental motor. Dugaan sementara, turis asing hanya menjadi makelar bagi turis lainnya yang ingin menyewa kendaraan bermotor di Bali.
"Sepertinya (rental motor) itu bukan punya dia (turis asing). Karena kami belum mendapat data komprehensif terkait itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemda setempat, mereka di daerah mana itu?" tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Rabu (8/3/2023).
Ia menduga selama ini turis asing menawarkan sewa motor kepada turis asing lainnya demi mendapatkan komisi. Sebab, secara aturan, tidak mungkin turis asing memiliki kendaraan dan membuka bisnis rental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun turis asing ingin membuka usaha rental motor, kata Anggiat, mereka membutuhkan perizinan administrasi dan birokrasi. Selain itu, bisnis ini bukan jenis usaha yang terbuka bagi Warga Negara Asing (WNA).
"Kalau mau bikin bisnis rental sepeda motor, (orang asing) belum ada izinnya. Karena itu bukan jenis usaha yang dibuka untuk orang asing," kata Anggiat.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tetaplah ilegal dan memiliki konsekuensi hukum. Tentu, orang asing yang bersangkutan akan dideportasi.
"Tetap salah, karena itu jelas pelanggaran. Hanya saja, kami memang susah melacaknya. Kendala bahasa dan lain-lain," tegasnya.
Seperti diberitakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah memberi peringatan kepada orang asing yang melakukan aktivitas ilegal di Bali. Siapapun wisatawan asing yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian akan ditindak tegas dengan mendeportasi orang asing yang bersangkutan.
(BIR/irb)