Rabies Mengancam, Pemkab Badung Kumpulkan Bendesa Adat Siapkan 'Resep'

Rabies Mengancam, Pemkab Badung Kumpulkan Bendesa Adat Siapkan 'Resep'

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 07 Mar 2023 22:31 WIB
Petugas saat melakukan vaksinasi terhadap anjing di Bali
Foto: Vaksinasi rabies anjing di Bali. (Dok.Detikcom)
Badung -

Rabies mulai mengancam Kabupaten Badung. Ini setelah tiga kasus gigitan anjing terhadap warga di tiga desa mencuat di awal 2023. Anjing yang menggigit pun terkonfirmasi positif setelah tiga sampel dikirim ke Laboratorium Balai Besar Veteriner (BB-Vet) Denpasar.

Pemerintah Kabupaten Badung pun mulai menyiapkan "resep" khusus untuk mencegah dan mengendalikan laju penyebaran rabies. Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa sudah memanggil seluruh bendesa adat di Badung.

Kelurahan, desa adat, maupun desa dinas diminta membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira). Seperti yang sudah dilakukan di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus lakukan langkah antisipasi sejak awal, sehingga kondisi perkembangan penyakit rabies di Kabupaten Badung sedini mungkin harus kita antisipasi dan tekan, bahkan secepat mungkin jangan sampai (kasus rabies) terjadi," kata Suiasa, Selasa (7/3/2023).

Langkah antisipasinya, lanjut Suiasa, pemerintah akan menggandeng Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Badung dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung untuk merumuskan agar di setiap Desa Adat memiliki sosialisasi tentang pengendalian rabies ini. Salah satunya aturan adat seperti pararem.

"Kita sudah perintahkan kelurahan, desa adat untuk membentuk tim siaga dalam pengendalian penyakit menular dari hewan. Yang akan bisa dianggarkan di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung," tukas politisi asal Pecatu, Badung ini.

Terkait Tisira, Kelurahan Legian salah satu wilayah yang sudah berproses membentuk Tim Siaga. Kelurahan Legian telah melewati serangkaian tahapan memasukkan poin-poin yang akan ada dalam penanganan rabies. Salah satunya aturan adat.

Lurah Legian Ni Putu Eka Martini membenarkan dalam pembentukan Tisira perlu aturan adat untuk menguatkan. Yang mana pararem tersebut menguatkan dari sisi hukum adat dalam mengatur masyarakatnya.

"Artinya ada aturan yang mengikat warga adat. Salah satunya ketentuan terkait pemeliharaan hewan penular rabies, khususnya anjing agar tidak dilepasliarkan. Ini bisa ditekan melalui kesepakatan di desa adat dengan warganya," kata Martini, beberapa waktu lalu.




(hsa/hsa)

Hide Ads