Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menghibahkan aset tanah untuk Desa Adat Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Ia meminta aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang berada di wilayah Seminyak itu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tanah ini sampai kapan pun milik Desa Adat Seminyak. Oleh karena itu, atas permohonan masyarakat, saya selaku Bupati Badung menghibahkan dan menuntaskan aset kepemilikan tanah kepada masyarakat Desa Adat Seminyak," kata Giri Prasta dalam keterangannya saat penyerahan hibah aset tanah di Seminyak, Kamis (13/2/2025).
Giri Prasta memuji Desa Adat Seminyak yang mampu mempertahankan kebudayaan Bali di tengah arus globalisasi. Dia berharap desa adat yang berada di kawasan wisata itu terus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai adat dan budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu menjelaskan keberhasilan desa adat ditentukan oleh tiga pilar, yakni wimuda (anak-anak), winata (pemuda-pemudi), serta wiwerda (orang tua). "Tiga pilar ini agar tetap bersatu karena dengan bersatu kita akan berhasil," imbuhnya.
Bendesa Adat Seminyak, I Gede Puspita, menyambut penyerahan hibah aset tanah oleh Pemkab Badung tersebut. Ia mengungkapkan proses pengurusan hibah itu sudah berjalan sekitar empat bulan.
"Hari ini janji itu sudah dipenuhi," ujar Puspita.
Dalam kesempatan tersebut, Giri Prasta juga menyerahkan bantuan sebesar Rp 32 juta kepada masyarakat Desa Adat Seminyak. Acara itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, OPD terkait di Pemkab Badung, hingga masyarakat Seminyak.
(iws/iws)