3 WNA Dideportasi, Langgar Aturan Imigrasi

Denpasar

3 WNA Dideportasi, Langgar Aturan Imigrasi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 04 Mar 2023 06:12 WIB
WNA dideportasi oleh pihak Rudenim Denpasar karena melanggar peraturan keimigrasian.
WNA dideportasi oleh Rudenim Denpasar karena melanggar aturan keimigrasian. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ketiga WNA tersebut dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyebut deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga melakukan upaya penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah itu kembali ke Indonesia.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Babay dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNA pertama yang dideportasi merupakan laki-laki warga negara Malaysia bermama Gregoryjit Singh Daljit Singh. Ia dideportasi dengan penerbangan Batik Air tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, dan telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Kemudian dua orang WNA lainnya, berkewarganegaraan Nigeria, yakni Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

Prince Valentine Ikoro melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA berjenis kelamin laki-laki tersebut dideportasi menggunakan pesawat Ethiophian Airways, serta telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.




(BIR/iws)

Hide Ads