Bank Indonesia (BI) memperluas transaksi QRIS bebas biaya atau Merchant Discount Rate (MDR) 0% hingga Rp 100 ribu. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku untuk usaha mikro (UMi) itu kini berlaku bagi seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan MDR QRIS 0% untuk seluruh merchant tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, ketentuan yang sudah berjalan untuk merchant kategori UMi dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 500 ribu tetap berlaku.
"Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," kata Destry, dilansir dari detikFinance, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perluasan MDR QRIS 0% ke seluruh merchant ditargetkan dapat meningkatkan volume transaksi QRIS. BI berharap kebijakan tersebut turut mendorong aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," ujar dia.
Senada, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan respons kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Upaya itu dilakukan melalui peningkatan efisiensi transaksi hingga percepatan digitalisasi.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!