4 Fakta Laka Maut Travel Pancasari, Tes Urin Sopir-Korban Hendak Hadiri Ngaben

Round Up

4 Fakta Laka Maut Travel Pancasari, Tes Urin Sopir-Korban Hendak Hadiri Ngaben

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 03 Mar 2023 08:55 WIB
Keluarga korban kecelakaan maut bus malam vs minibus di Poto Tano, Sumbawa Barat, mulai datang menjemput jenazah anggota keluarga mereka.
Keluarga korban kecelakaan maut bus malam vs minibus di Poto Tano, Sumbawa Barat, mulai datang menjemput jenazah anggota keluarga mereka. Foto: Dok. Istimewa
Sumbawa Barat -

Polisi telah menetapkan sopir bus malam Surabaya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan enam orang penumpang minibus travel Pancasari. Sopir bus telah melakukan tes urine berinisial AA tersebut.

Kecelakaan maut bus malam Surabaya Indah yang menabrak minibus travel Panca Sari terjadi pada Jumat (24/2/2023) di Jalan Lintas Sumbawa menuju Poto Tano. Minibus Panca Sari membawa 14 penumpang. Sedangkan bus malam Surabaya Indah mengangkut 30 penumpang.

Berikut empat fakta laka maut travel Pancasari:

1. Tidak Ditemukan Alkohol dan Narkoba

Kapolres Kabupaten Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin mengungkap AA sebagai sopir telah melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi tidak menemukan adanya pengaruh alkohol atau obat-obatan pada AA saat insiden maut tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sopir dalam kondisi sehat, tidak ada indikasi narkoba. Kami sudah lakukan tes urine," kata Heru, Rabu (1/3/2023).

Heru mengungkapkan AA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. AA sempat melarikan diri setelah terlibat insiden maut tersebut. Sehari kemudian, ia langsung menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

2. Korban Asal Karangasem Hendak Hadiri Ngaben

Kasat Lantas Polres Sumbawa AKP I Made Sugiarta mengungkap korban kecelakaan minibus Travel Pancasari merupakan warga Karangasem dan Denpasar, Bali. Menurutnya, mereka bertolak dari Bali untuk menghadiri upacara ngaben keluarga di Kampung Bali Sumbawa.
"Mereka ada yang dari Manggis Karangasem, ada juga yang dari Denpasar," kata Sugiarta kepada detikBali, Kamis (2/3/2023).

Menurut Sugiarta, mereka terlibat kecelakaan saat hendak pulang ke daerahnya. Mereka diantar minibus Travel Pancasari yang disewa untuk menuju Pelabuhan Lembar Lombok.

Minibus yang mereka tumpangi ditabrak bus malam Surabaya Indah di Jalan Lintas Sumbawa menuju Poto Tano, pada Jumat (24/2/2023). Ketika itu, minibus Panca Sari membawa 14 penumpang. Sedangkan bus malam Surabaya Indah mengangkut 30 penumpang.

"Kalau yang dari Lombok itu sopirnya yang juga meninggal. Kemudian yang dari Taliwang itu suami istri," sebutnya.

3. Keluarga Korban Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Enam korban meninggal akibat kecelakaan maut antara bus Surabaya Indah dan minibus travel Panca Sari mendapat santunan dari Jasa Raharja. Ahli waris tiap korban jiwa itu mendapat santunan Rp 50 juta.

"Semua korban sudah diberikan santunan pada Senin (27/2/2023) kemarin," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sumbawa Budi Hari Prasetyo kepada detikBali melalui WhatsApp, Kamis (2/3/2023).

Budi menjelaskan identitas korban jiwa yang keluarganya mendapatkan santunan antara lain sopir travel Panca Sari Anwar serta enam penumpang minibus itu yakni Kadek Sitrisno, Sofian Wijaya, Asia, Putu Sumbawati, dan Ketut Setia.

Budi menerangkan korban luka akibat kecelakaan maut itu juga mendapatkan biaya pengobatan dari Jasa Raharja serta santunan Rp 20 juta per orang. Perusahaan asuransi itu juga telah merujuk korban luka ke RSUP Prof Ngoerah, Bali.

4. Sopir Bus Surabaya Indah Dijerat Enam Tahun Penjara

AA terancam hukuman enam tahun penjara. Polres Sumbawa Barat menjerat AA dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Dijerat pasal 310, ayat 2, 3, dan 4 akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat," kata Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP I Made Sugiarta kepada detikBali, Kamis (2/3/2023).

Sugiarta menerangkan penetapan AA sebagai tersangka diperkuat dengan keterangan para saksi dan korban. Hasilnya, sopir bus malam itu diduga kuat lalai saat mengemudi.

"Ada kelalaiannya dalam mengemudi dan diperkuat juga dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga memenuhi unsur untuk kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sugiarta.




(nor/gsp)

Hide Ads